11 April 2022, Mahasiswa Jabar Siap Demo Tolak 3 Periode

11 April 2022, Mahasiswa Jabar Siap Demo Tolak 3 Periode

Bandung, Rasilnews – Aliansi Mahasiswa Jawa Barat (Alam Jabar) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (11/4) di depan Gedung Sate, Bandung untuk menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Kita tunggu di Gedung Sate tanggal 11 April 2022. Biarkan ini menjadi sejarah generasi kita sebagai mahasiswa. Hidup Rakyat! Hidup Buruh! Hidup Tani! Hidup Perempuan Melawan!” dikutip dari keterangan pers Alam Jabar yang diterima Rasilnews pada Ahad (10/4).

Penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dinilai melanggar amanah konstitusi yang terkandung dalam amandemen 1 Pasal 7 UUD 1945, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Hal demikian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 Ayat (1) yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.”

“Jika kemudian wacana penundaan pemilu ini sampai dibahas di meja DPR RI dan MPR RI untuk diubah, maka kita pastikan bahwa demokrasi Indonesia dibegal oleh oligarki,” tulis Alam Jabar dalam keterangan yang sama.

Naiknya harga BBM jenis pertamax, hingga persoalan naiknya harga minyak goreng yang sampai saat ini masih melonjak serta ketersediaan stok barang yang masih belum seimbang dengan kebutuhan pasar, juga menjadi salah satu poin tuntutan yang disuarakan mahasiwa pada aksi esok hari.

Selain itu, kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sebagai alat negara untuk mengatur dan menjaga ketertiban masyarakat juga masuk dalam tuntutan mahasiswa Jabar.

Secara spesifik hal itu diatur juga dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa petugas kepolisian dalam menjalankan tugas harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM.

Hal itu terperinci dalam perkapolri No. 8 tahun 2009 Pasal 11 Huruf J, “Dalam menjalankan tugasnya petugas polri dilarang menggunakan kekerasan dan/atau senjata api berlebihan”.
Namun, kejadian baru-baru ini yang terjadi di Sukabumi pada tanggal 1 April 2022 dan Tasikmalaya 6 April 2022 aparat kembali bertindak refresif dan sewenang-wenang.

Tindakan represif aparat kepolisian di Desa Wadas, Jawa Tengah pun menjadi sorotan mahasiswa Jabar. Hal itulah yang memantik gerakan mahasiswa untuk turun ke jalan mengkritisi kebijakan hukum.

Dalam keterangan resmi Alam Jabar, tertuang enam tuntutan yang akan disuarakan mahasiswa dalam aksi demonstari 11 April 2022, yaitu:

1. Tolak Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan masa jabatan untuk dibahas di DPR/MPR
2. Tolak Kenaikan Pajak PPN/PPH/PBB dan BBM
3. Mendesak Kapolri agar segera evaluasi anggotanya yang melanggar protap pengendalian massa
4. Perbaiki segara tataniaga produk barang dan jasa di indonesia
5. Tegakan Reforma Agraria Sejati dengan Retribusi lahan untuk rakyat
6. Berikan Hak Pendidikan untuk mahasiswa belajar tatap muka

“Hari ini kita sadari bahwa bukan lagi #reformasidikorupsi ataupun #demokrasidikebiri tapi kita sudah harus #lawanbegaldemokrasi.
Siapa saja yang rasa kemanusiaannya terpanggil merasa bebal dengan kondisi negara hari ini silahkan untuk datang dan lemparkan kata-kata kritis demi tercapainya Rakyat bedaulat, Indonesia Berdaulat,” tulis Aliansi Mahasiswa Jawa Barat (Alam Jabar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *