Abdullah Hehamahua Soroti Polemik Perhitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK

Cibubur, Rasilnews – Polemik mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan pandangan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2005–2013, Dr. Abdullah Hehamahua, S.H., M.M., menegaskan bahwa secara konstitusional kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini diutarakannya dalam Dialog Topik Berita Radio Silaturahim saat membahas tata kelola penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, selama bertugas di KPK, mekanisme pengelolaan uang sitaan dilakukan secara ketat melalui rekening khusus hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kalau pengalaman di KPK, uang sitaan itu dimasukkan ke rekening khusus. Setelah putusan inkrah baru disetorkan ke negara,” ujarnya.

Abdullah juga menyoroti keberadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai memiliki fungsi tumpang tindih dengan BPK.

Ia mengaku pernah mengusulkan agar BPKP dilebur ke dalam BPK demi memperjelas sistem audit keuangan negara.

“Saya pernah mengusulkan supaya BPKP dibubarkan dan dimasukkan ke dalam BPK karena tugasnya banyak yang sama,” katanya.

Menurut Abdullah, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, BPK merupakan lembaga resmi yang ditetapkan UUD 1945 sebagai auditor eksternal negara. Karena itu, perhitungan kerugian negara seharusnya mengacu pada hasil audit BPK.

Ia menilai munculnya berbagai tafsir dan perhitungan dari banyak lembaga justru berpotensi menimbulkan kebingungan dalam proses penegakan hukum.

“Kalau external auditor negara menurut UUD 1945 itu ya BPK,” tegasnya.

Abdullah juga mengingatkan agar persoalan kewenangan antarlembaga tidak berubah menjadi persaingan institusi dalam penanganan perkara korupsi.

Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tetap berjalan berdasarkan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Ini bukan soal rebutan lahan, tapi soal pembagian tugas sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat edaran (SE) untuk menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan guna menyikapi berbagai persepsi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dinilai sebagian pihak menegaskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tetapi tidak semua bisa menafsirkan sendiri. Baca secara utuh putusan MK itu, tidak parsial. Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, tidak saklek seperti itu,” kata Anang kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Menurut Kejagung, putusan MK tersebut tidak menghapus kewenangan lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat/APIP, maupun akuntan publik tersertifikasi dalam melakukan audit kerugian negara untuk kepentingan pembuktian perkara korupsi.

Comments (0)

Your email address will not be published. Required fields are marked *