Bogor, Rasilnews — Kementerian Agama terus mendorong pengelolaan wakaf yang lebih modern, transparan, dan produktif agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Upaya tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghafur, dalam acara Pelatihan Wakaf “Mengoptimalkan Aset Wakaf Produktif” di Wisma Arga Mulya, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dalam pemaparannya, Waryono mengatakan bahwa wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan umat apabila dikelola secara profesional. Menurutnya, wakaf tidak lagi hanya dipahami sebatas aset untuk tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Wakaf memiliki potensi dan manfaat ekonomi yang perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah sekaligus kesejahteraan umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari pengelolaan aset wakaf, tugas nazhir, administrasi, hingga pengawasan.
Menurut Waryono, tantangan pengelolaan wakaf saat ini adalah bagaimana mengubah aset wakaf menjadi lebih produktif dan berkelanjutan.
“Selama ini masyarakat masih banyak memahami wakaf sebatas tanah untuk masjid atau makam. Padahal wakaf bisa dikembangkan menjadi instrumen ekonomi umat yang produktif dan berdampak luas,” kata Waryono. Karena itu, pengembangan wakaf diarahkan ke berbagai sektor seperti agribisnis, perdagangan, pendidikan, kesehatan, pembangunan properti, hingga pengembangan teknologi berbasis syariah.
Kementerian Agama juga terus melakukan digitalisasi layanan wakaf melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
“Kami mendorong tata kelola wakaf yang modern, transparan, dan berbasis digital agar pengelolaan aset wakaf semakin tertib dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya. Melalui sistem tersebut, proses pendaftaran tanah wakaf kini dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi dengan peta lokasi secara real time.
Selain itu, proses ikrar wakaf juga mulai dilakukan secara digital untuk mempermudah pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Waryono menekankan pentingnya peran nazhir sebagai pengelola wakaf. Ia menilai nazhir tidak cukup hanya menjaga aset wakaf, tetapi juga harus mampu mengembangkan aset agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi maupun sosial.
Untuk memperkuat kapasitas nazhir, Kementerian Agama bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) melakukan pembinaan melalui pelatihan, penyusunan modul pembelajaran, hingga sistem e-learning yang menyasar lembaga dan nazhir di berbagai daerah.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan wakaf.
Menurut Waryono, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf.
“Pengelolaan wakaf harus profesional dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan umat,” katanya. Dalam regulasi terbaru, nazhir diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan wakaf secara berkala guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam paparannya, Waryono turut mencontohkan sejumlah praktik wakaf produktif yang telah berjalan. Salah satunya adalah kolaborasi zakat dan wakaf yang dikembangkan oleh BAZNAS melalui program Rumah Sehat BAZNAS di sejumlah daerah.
Program tersebut memanfaatkan tanah wakaf untuk pembangunan fasilitas kesehatan dengan dukungan pendanaan dari zakat, dana CSR perusahaan, dan lembaga sosial.
Selain bidang kesehatan, inovasi wakaf juga dikembangkan melalui Program Hutan Wakaf yang bertujuan mendukung pelestarian lingkungan sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa penerimaan wakaf uang melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp313 miliar.
Kementerian Agama berharap transformasi tata kelola wakaf yang lebih modern dan profesional dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat kontribusi wakaf bagi pembangunan ekonomi umat.