DPR Berkolaborasi dengan Pendamping Sosial Atasi Kemiskinan

Jakarta, Rasilnews – Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengajak pendamping sosial yang terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di dapil Jawa Tengah 1 untuk berkolaborasi menyelesaikan masalah kemiskinan.

Hal tersebut disampaikan Bukhori dalam agenda roadshow peningkatan kapasitas pilar sosial Kemensos di dapil Jawa Tengah 1 meliputi Semarang, Kendal, dan Salatiga, Jumat-Senin (5-8/8).

“Masalah kesejahteraan sosial tidak bisa dientaskan oleh satu pihak saja mengingat isu ini memiliki kompleksitas yang tinggi sehingga dibutuhkan kerja sinergis yang berkelanjutan dari berbagai pihak,” kata Bukhori dalam keteranagn persnya, Rabu (10/8).

Anggota Komisi VIII DPR ini menekankan, Program Keluarga Harapan bukan bertujuan untuk menyantuni orang miskin, melainkan untuk memutus rantai kemiskinan agar tidak terwaris secara turun temurun.

Menurutnya, cara pandang seperti itu yang perlu dipahami tidak hanya oleh pemangku kewenangan di pusat tetapi juga hingga ke pendamping sosial di akar rumput.

“Tanpa orietasi yang progresif, dikhawatirkan akan terjadi disparitas dan kebijakan yang tambal sulam. Karena itu jumlah penerima PKH yang sebanyak 10 juta KPM sejak 2014 itu mesti dinamis, dalam arti, mereka yang potensial harus segera digraduasi untuk digantikan dengan keluarga rentan yang belum masuk DTKS,” jelasnya.

Selain itu, Bukhori menambahkan, persoalan DTKS tidak bisa dilepaskan dari masalah inclusion dan exclusion error yang tidak bisa diselesaikan oleh Kemensos, Dinsos, dan pendamping sosial semata.

Ada peran penting DPR yang melalui fungsi pengawasan dan penganggarannya sehingga dapat memberikan dukungan memadai terhadap pemerintah dalam membereskan masalah akurasi data itu.

“Kita memahami bahwa dalam mengeksekusi program, Kementerian butuh dukungan anggaran yang memadai dimana itu merupakan kewenangan DPR. Selain itu, melalui fungsi pengawasan kami, DPR juga telah memiliki banyak temuan di lapangan yang perlu ditindaklanjuti sebagai bahan koreksi dan evaluasi. Maka, disinilah pentingnya kolaborasi,” ujarnya.

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini melanjutkan, signifikansi peran DPR bagi pendamping sosial salah satunya perihal advokasi.

“Semisal rekan-rekan pendamping sosial tidak bisa komunikasi langsung dengan pejabat di Kementerian ataupun dinas, DPR bisa menyambungkan, termasuk terkait dengan hak-hak perseorangan. Buktinya, salah satu buah dari kerja DPR adalah terkait rencana alih status tenaga honor pendamping sosial yang akan menjadi PPPK dalam waktu dekat. Perlu diketahui, kami telah lama mengusulkan ini dalam beberapa rapat kerja dengan Kemensos. Sebagai konsekuensi kami akan kawal rencana alih status ini hingga sampai di Kementerian PAN-RB,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *