Malam Solidaritas Palestina, Penggalangan Dana Untuk Gaza dan Al-Aqsha

Bekasi, RasilNews – Dalam sebuah acara Talkshow yang diselenggarakan oleh pihak MUI pada hari senin lalu (6/11/2023), Ketua MUI Bidang Seni Budaya, Dr. Jeje Zaenudin menjelaskan pendapatnya terkait kejahatan genosida.

“Bahwa kejahatan saat ini bukanlah perang, namun genosida, bisa dilihat dari segi aspek apapun tentu saja tidaklah seimbang apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina, sehingga bisa kita pastikan dalam kurun waktu tiga pekan ini terdapat 10 ribu orang lebih yang meninggal sebagian besarnya anak-anak dan wanita,” ujar Dr. Jeje Zaenudin.

Berdasarkan hukum internasional, kejahatan genosida didefinisikan sebagai niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama, sebagaimana tercantum dalam Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Pencegahan dan Penghukuman pada bulan Desember 1948 dari Kejahatan Genosida. Dalam serangan mematikannya di Gaza Palestina, Israel dengan lantang menyatakan niatnya ini sebagai perang.

Meskipun baru-baru ini terdapat kritik terhadap rakyat Palestina yang mengambil posisi bahwa Israel melakukan genosida, terdapat sejarah panjang kajian Hak Asasi Manusia dan analisis hukum yang mendukung pernyataan tersebut. Pakar hukum internasional kejahatan genosida dan otoritas Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa kebijakan Israel terhadap rakyat Palestina dapat berbentuk genosida.

Selanjutnya Dr. Jeje Zaenudin mengatakan terdapat beberapa aspek pendukung kejahatan genosida.
“Adapun, ada beberapa aspek yang mendukung agar tidak terjadinya genosida, diantaranya yang pertama yaitu, kesadaran aqidah agama kita, yang kedua kesadaran sebagai panggilan dari konstitusi bangsa dan yang terakhir adalah panggilan kemanusiaan” ujarnya.

Informasi yang terakhir, para politisi terkemuka Israel secara terbuka menyerukan tindakan terhadap rakyat Palestina yang secara jelas memenuhi definisi genosida berdasarkan Konvensi PBB tahun 1948.