Menagih Janji Ratifikasi / Aksesi FCTC” dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2022

Menagih Janji Ratifikasi / Aksesi FCTC” dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2022

Cibubur, Rasilnews – Dalam rangka menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2022 pemerintah Indonesia hingga saat ini belum bersedia meratifikasi maupun mengaksesi traktat internasional tentang “Framework Convention on Tobacco Control” (FCTC) yang sudah secara resmi disahkan oleh WHO sejak tahun 2003.

Hal inilah yang kemudian membuat resah para pegiat pengendalian tembakau agar pemerintahan Jokowi segera mengeluarkan Kepres terkait pengendalian tembakau dan terungkap dalam FGD (Forum Group Discusion) dengan tema “Menagih Janji Ratifikasi/Aksesi FCTC”.

Dr. Sudibyo Markus selaku advisor Indonesia Institute For Social Development mengatakan bahwa meskipun Indoneaia sangat aktif dalam perumusan FCTC, namun Indonesia enggan menandatangani, “sampai rentang waktu setahun sejak disahkannya FCTC tersebut sebagai satu traktat internasional oleh WHO, mulai 16 Juni 2003 sampai 29 Juni 2004, terjadilah antiklimaks, karena ironisnya pemerintah Indonesia menolak untuk ikut meratifikasi traktat dimana Indonesia sangat berperan sangat aktif dalam perumusannya”, ujarnya.

Sudibyo menyampaikan bahwa FCTC yang ada saat ini sudah menjadi traktat semua negara yang telah meratifikasi pengendalian tembakau.

Menurutnya, delegasi Indonesia tercatat memiliki peran sentral dalam berbagai seri perumusan traktat Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau “Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau” yang diselenggarakan oleh Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) pada tahun 2000-2003.

Ada 6 negara besar yang telah meratifikasi, diantaranya Monaco, eritrea, somali, malawi, china juga india. Ada penyebab kenapa Indonesia belum melakukan ratifikasi, yaitu berkembangnya mitos-mitos yang sebenarnya tidak ada, “FCTC itu membahayakan kepentingan nasional, FCTC menghancurkan industri kretek dan membunuh petani,” tegasnya.

Usaha lain terkait hal ini adalah dengan meniadakan adanya ancaman bahaya tembakau yang mengandung zat adiktif, nikotin, terjadi dalam kasus “skandal ayat hilang” dari RUU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana draft RUU yang telah disahkan oleh Pleno DPR pada pertengahan bulan September 2009, tiba-tiba terdapat ayat yang dengan sengaja dihapus dari draft yang siap untuk ditandatangani Presiden SBY tersebut.

Diakhir FGD, Sudibyo Markus mendorong semua pihak agar pemerintah Jokowi untuk segera mengeluarkan kepres pengendalian tembakau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *