Ratusan Massa Aksi Umat Islam Tuntut Pencopotan Yaqut Cholil Qoumas

Ratusan Massa Aksi Umat Islam Tuntut Pencopotan Yaqut Cholil Qoumas

Sukabumi, Rasilnews – Statement Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang azan terus mendapatkan tanggapan dari umat Islam, meskipun Menag telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya tak bermaksud membandingkan adzan dengan suara hewan.

Dikutip dari detikJabar, ratusan massa menggelar aksi menuntut pencopotan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Massa yang berkumpul di taman Masjid Agung dan Alun-alun Kota Sukabumi membawa atribut demo berupa bendera berlafaz kalimat tauhid. Beberapa petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Satpol PP juga terlihat berjaga di sekitar lokasi.

“Aksi kita hari ini adalah menuntut (Menag) Yaqut dicopot karena menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. Rekan kita yang di Jakarta sedang melaporkan ke Mabes Polri, semoga laporan tersebut diterima,” seru salah satu peserta aksi dalam orasinya.

Ayi Permana Ayong, Korlap aksi mengatakan bahwa kondisi institusi Kemenag saat ini menjadi sumber kegaduhan, jauh dari nilai-nilai akhlak dan agama itu sendiri serta menimbulkan intoleran. Menurutnya, hal itu tak lepas dari peran Menag Yaqut yang melahirkan kebijakan kontraproduktif.

“Pernyataan dan program Menag melahirkan keruwetan, kegaduhan di tengah-tengah umat, terakhir menganalogikan suara anjing dengan azan. Analogi suara azan dengan lolongan anjing menunjukkan ketidakmampuan seorang pejabat tinggi untuk memilih diksi yang konstruktif dan tidak menimbulkan fitnah di tengah-tengah umat,” kata dia.

Dirinya menilai bahwa Menag Yaqut jauh dari nilai kompetensi dalam mengelola Kemenag, sehingga Presiden Jokowi harus memberikan sikap tegas terhadap Menag saat ini.

“Memperhatikan fakta dan kondisi tersebut, kami menyatakan sikap agar Presiden RI Joko Widodo segera memecat Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya sebagai Menteri Agama – RI,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. Yaqut lalu mengeluarkan pernyataan kontroversial.

“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *