Subsidi Dicabut, Pemerintah Ganti dengan Program MGC Rakyat

Subsidi Dicabut, Pemerintah Ganti dengan Program MGC Rakyat

Jakarta, Rasilnews – Program subsidi minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) resmi berakhir pada hari ini, Selasa 31 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Pemerintah menyiapkan program baru Minyak Goreng Curah (MGC) Rakyat untuk mengganti subsidi tersebut.

“Akhir program untuk minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan BPDPKS itu berakhir pada Selasa 31 Mei pukul 23:59 WIB,” ungkap Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, dikutip dari Detiknews pada Selasa (31/5).

Keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah itu setelah dirilisnya dua aturan Kementerian Perdagangan, yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

Selain itu, Putu melanjutkan, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.

Kemudian, Putu juga menyatakan, bahwa pihaknya akan menyempurnakan platform Sistem Informasi Minyak goreng Curah (SIMIRAH) agar Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) yang akan dimulai pada 1 Juni 2022 mendatang bisa diimplementasikan dengan baik.

Untuk diketahui, Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGC Rakyat) ini sebagai pengganti minyak goreng subsidi dari BPDPKS.

Sementara SIMIRAH merupakan platform yang memiliki beberapa tampilan fitur, antara lain informasi tentang produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). Fitur-fitur tersebut digunakan untuk memantau jalannya pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

Di lain sisi, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET).

Adapun semula, pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.

Bhima melanjutkan, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar.

Ia juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik.

“Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi,” tutur Bhima, dikutip dari Kompas.

Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok.

“Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas. Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan,” ujarnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *