Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh akan Demo Kemnaker Jumat Besok

Jakarta, Rasilnews – Puluhan ribu buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada esok hari, Jumat (4/11).

“Tanggal 4 November puluhan ribu buruh akan aksi di Kemnaker, dari Jabodetabek ke Kemnaker,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/11).

Dalam aksi demo itu, para buruh nantinya akan membawa tiga tuntutan, yaitu mendesak kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen, menolak pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan dalih resesi, dan menolak penerapan Omnibus Law.

Said Iqbal menyebut, para buruh akan melakukan mogok nasional jika tuntutan mereka tidak mendapatkan respon dari Kemnaker.

“Jika tidak ada respons dan kenaikan upah masih di bawah inflasi, akan ada mogok nasional,” ujarnya.

Demonstrasi serupa, kata Said, juga akan digelar secara serentak di beberapa kota industri seperti Bandung, Banten, Surabaya, Semarang, Batam, dan kota-kota lainnya.

KSPI meminta agar buruh menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 Pengupahan bukan PP 36 tahun 2021. Pasalnya, PP 36/2021 yang saat ini digunakan telah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78,” tegas Said.

Dalam PP 36/2021, kenaikan UMP dilakukan dengan rumus batas atas dan bawah upah minimum wilayah bersangkutan.

Melansir CNN Indonesia, Said menjelaskan bahwa kenaikan upah 13 persen itu mengacu pada estimasi inflasi tahun depan sebesar 7-8 persen, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8 persen.

Apabila kedua angka tersebut dijumlahkan, maka totalnya menjadi 11,8 persen. Kemudian, ditambah dengan angka produktivitas dan pembulatan menjadi 13 persen.

Menurut Said, kenaikan harga BBM tersebut menurunkan daya beli yang saat ini sudah merosot sebesar 30 persen. Dengan BBM naik, maka daya beli akan turun lagi menjadi 50 persen.

“Dampak kenaikan harga BBM itu mengakibatkan inflasi melambung, harga-harga barang naik, ini menyulitkan kehidupan buruh dan masyarakat kecil,” kata Said.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 mengalami kenaikan. Penetapan akan dilakukan bulan ini, November 2022.

Meski begitu, Kemenaker belum membeberkan persentase kenaikan UMP 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziah ketika dikonfirmasi wartawan belum bersedia mengungkap persentase kenaikan. Sebab, masih dibahas secara tripartit yang melibatkan, pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

Dalam pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Kemudian kebijakan ini akan berlaku mulai di tahun depan, yakni pada tanggal 1 Januari 2023.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *