Jatinegara, Rasilnews — Habib Muhammad menantu Habieb Rizieq Shihab mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status darurat nasional atas bencana yang menimpa sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Desakan tersebut disampaikan saat ia mengisi tausyiah dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul almarhum H. Fikri Thalib di Masjid Umar bin Khattab, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
Dalam tausyiahnya, Habib Muhammad menegaskan bahwa bencana yang terjadi di Sumatera tidak tepat jika semata-mata disebut sebagai bencana alam. Menurutnya, kerusakan yang terjadi merupakan akibat dari ulah manusia yang merusak lingkungan, seperti deforestasi, perusakan hutan, dan pengelolaan alam yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan salahkan alam, apalagi hujan. Hujan itu rahmat dari Allah SWT. Yang harus disadari adalah kerusakan yang dibuat oleh tangan manusia sendiri,” ujar Habib Muhammad di hadapan jamaah.
Ia juga menolak anggapan bahwa hujan menjadi penyebab utama terjadinya banjir bandang. Menurutnya, hujan yang turun untuk membasahi bumi adalah bagian dari kasih sayang Allah kepada manusia, sedangkan bencana muncul karena daya tampung alam yang telah rusak.
Habib Muhammad menekankan pentingnya penetapan status darurat nasional atas bencana yang melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dengan status tersebut, kata dia, seluruh sumber daya nasional akan terfokus untuk penanganan bencana, termasuk percepatan penyaluran bantuan dan alokasi anggaran.
“Jika status darurat nasional ditetapkan, maka seluruh kekuatan negara akan bergerak. Dana bisa segera dialokasikan, dan bantuan internasional juga dapat masuk dengan cepat untuk menolong saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan,” tegasnya.
Di akhir tausyiah, Habib Muhammad mengajak seluruh jamaah yang hadir untuk memberikan infak terbaik sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap para korban bencana di ketiga provinsi tersebut.
Selain itu, Habib Muhammad juga menyinggung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pandangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait perlindungan hutan dan ekosistem. Ia mengingatkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa merusak alam, melakukan deforestasi, dan membakar hutan hukumnya haram, karena menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta bencana ekologis, termasuk krisis iklim.
Salah satu fatwa tersebut adalah Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Perubahan Iklim Global, yang mewajibkan umat Islam berperan aktif dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Sementara itu, NU melalui berbagai kajiannya menegaskan bahwa hutan merupakan ciptaan Allah SWT yang harus dijaga sebagai amanah khalifah fil ardh (pemimpin di bumi).
“Islam mengajarkan tanggung jawab, bukan eksploitasi. Merawat alam adalah bagian dari iman,” pungkas Habib Muhammad.