Sabtu, 12 Oktober 2024

Analisis Pengamat Politik Soal Putusan MK Pada Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 (PHPU Presiden 2019). Foto Humas/Ganie.

Bekasi,Rasilnews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Dalam sebuah perbincangan hangat yang dilakukan oleh Pengamat politik Tony Rosyid mengenai hasil keputusan MK, ia mengatakan beberapa hari ini masyarakat dihebohkan terkait syarat umur Calon Presiden (Capres) maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Syarat untuk menjadi Capres dan Cawapres adalah 40 tahun atau pernah berpengalaman menjadi Kepala Daerah, apakah itu Walikota, Bupati atau Gubernur”, ujar Tony kepada Radio Silaturahim dalam Dialog Topik Berita, Rabu (18/10)

Tony menjelaskan dalam keputusan MK tersebut, mengacu kepada hasil yang telah ditentukan serta isu yang berkembang di masyarakat sebagaimana Gibran sebagai Cawapres dan Prabowo sebagai Capresnya. “Ini kemudian diartikan di mana ditafsirkan oleh publik bahwa keputusan ini memberikan kendaraan bagi Gibran untuk menjadi Cawapresnya Prabowo dalam konteks ini, tentu tidak akan menjadi Cawapresnya Pak Ganjar karena memang tidak memungkinkan ‘jeruk makan jeruk’ di mana di Pak Ganjar ini sesama PDIP akan menjadi lawan bersama, ” jelas Tony.

Tony menilai nampaknya publik bersikeras terhadap putusan ketua MK yang sangat terhenyak terkait adanya Gibran sebagai Cawapresnya Prabowo. Menurutnya, politik adalah sebuah realitas yang harus dihadapi ketika pilihan tidak sesuai dengan ekspektasi dan juga harapan.

Diketahui bahwa, pada tanggal 19 Oktober 2023 KPU telah membuka pendaftaran bagi pasangan Capres dan Cawapres, yang kemudian diinformasikan pada pukul 08.00 WIB, pasangan Anies mengusung dari tiga partai yaitu Nasdem, PKS, dan PKB, mendaftarkan dirinya. Pasangan ini diantar dari masa yang berbagai macam Kota diantaranya Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Riau yang pada jumlah tersebut diperkirakan diatas 20.000 masa yang akan ikut mengantarnya.

Selanjutnya, pasangan koalisi Pak Ganjar dan Pak Mahfud MD juga telah mendaftarkan diri dan mungkin sudah tercatat di KPU dua Capres dan Cawapres dengan status resmi. Untuk langkah yang terakhir, menantikan kabar dari Prabowo dan Gibran sebagai calonnya.

“Pagi ini Pak Ganjar sudah membuat sebuah pengumuman melalui pemegang sebagai ketua umum PDIP bahwa Ganjar dan pada akhirnya berpasangan dengan Pak Mahfud MD untuk besok pukul 11:00 WIB, akan mendaftarkan ke KPU sebagai pasangan Capres dan Cawapres dengan PDIP”, ujar Tony.

“Sudah ada dua pasang, tinggal menunggu Pak Prabowo. Pertama siapa pasangannya dan kedua kapan daftarnya? Apakah pada akhirnya Pak Prabowo mengambil Gibran? Dan itu akan menjadi sebuah dinamika yang sangat sangat menarik antara Pak Jokowi dengan Bu Megawati atau dengan mengambil Eric Tohir, meskipun publik tahu elektabilitas Eric Tohir selama ini memang belum mengangkat. Tapi semua serba mungkin, dalam politik semua terbuka untuk berkompetisi satu dengan yang lain, karena memang dinamikanya sangat deras, variabel – variabelnya yang kemungkinan akan muncul sangat variatif. Inilah yang pada akhirnya menarik untuk kita perhatikan bersama siapa dari tiga pasang Capres dan Cawapres yang pada akhirnya memenangkan Pilpres 2024”, lanjutnya.

By Admin

Mungkin Anda Juga Suka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *