AWG Kritik Menpora yang Izinkan Israel Ikut Piala Dunia U-20 di Indonesia

Bogor, Rasilnews- Lembaga kemanusiaan yang berkonsentrasi terhadap pembelaan Palestina, Aqsa Working Group (AWG) sangat menyayangkan pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, yang menjamin akan mengizinkan Timnas Israel berlaga dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia.

“Pernyataan jaminan ini adalah ahistoris dan menyelisihi Undang-Undang Dasar 1945, larangan dari Presiden Soekarno, dan seruan Presiden Joko Widodo,” dikutip Rasilnews dari Pernyataan Sikap AWG, Senin (27/6).

AWG menolak keras keikutsertaan Timnas U-19 Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 pada tahun 2023 di Indonesia. Penolakan ini karena penjajahan dan tindakan kekerasan serta serangan brutal yang dilakukan Zionis Israel terhadap warga Palestina yang telah melanggar Hak Asasi Manusia.

Tidak hanya itu, AWG juga menolak keikutsertaan Israel di setiap cabang olahraga dunia dan meminta untuk diberikan sanksi berupa blacklist kepada Israel di setiap cabang olahraga dunia.

Penolakan itu didasari oleh beberapa poin, antara lain, pertama, komitmen Bangsa Indonesia yang menentang semua jenis penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan sebagaimana tercantum dalam Alinea Pertama Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, Presiden Soekarno pernah mencontohkan aksi konkret penentangan itu dengan melarang Timnas Indonesia bertanding melawan Timnas Israel pada kualifikasi Piala Dunia 1958. Sikap itu sejalan dengan konstitusi Republik Indonesia. Padahal saat itu, Timnas Indonesia hampir dipastikan lolos ke babak final Piala Dunia 1958.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo telah dengan tegas menyerukan boikot produk Israel pada KTT OKI di Indonesia tahun 2016.

Dalam pernyataan sikap yang ditanda tangani oleh Presidium AWG, Muhammad Anshorullah pada Senin (27/6) itu juga tertulis, Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2334 tahun 2016 telah menyatakan bahwa Israel melakukan pelanggaran hukum internasional seperti Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa Keempat Pasal 49, dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.

AWG mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan upaya nyata dalam melindungi dan membantu warga Palestina dari kezaliman Zionis Israel atas Masjid Al Aqsa, sampai Masjid Al Aqsa kembali ke pangkuan umat Islam dan Palestina dinyatakan merdeka.

Lebih lanjut, AWG mengajak seluruh umat Islam untuk terus menentang dan menolak keikutsertaan Israel disetiap ajang dunia serta memberikan dukungan untuk usaha-usaha pembebasan Masjid Al Aqsa dari tangan Zionis Israel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *