Hapus Tenaga Honorer, Pemerintah Ganti dengan PNS Part Time

Jakarta, Rasilnews – Status Tenaga Honorer akan dihapus oleh pemerintah sesuai terbitnya kebijakan dan aturan terbaru. Tenaga Honorer nantinya akan digantikan dengan PNS Part Time.

Istilah PNS Part Time ini mulai muncul saat Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pembahasan itu, muncul opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disingkat PPPK Part Time atau paruh waktu.

Dikutip dari Tribun News, PPPK Part Time atau PNS Part Time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, adanya rencana pembentukan unsur baru di dalam struktur ASN. Nantinya, pegawai dengan status tenaga honorer bakal ditiadakan.

Anas menyebutkan, dengan dihapusnya tenaga honorer maka akan ada status baru kepegawaian yang disebut dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.

“Itu kan kemarin soal konsep. Jadi, PPPK itu ada yang misalnya ya, kayak cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore. Sehingga dimungkinkan, salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan,” ujar Anas melalui keterangan persnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengonfirmasi bahwa muncul opsi PPPK part time apabila tenaga honorer dihapus. Kendati demikian, Iswinarto menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.

“Terkait PPPK paruh waktu masih di bahas di lintas instansi,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex menjelaskan kondisi saat ini, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.***