Ketua KPK Soroti Perlakuan Enteng LHKPN dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Jakarta, Rasilnews – Dalam sebuah acara dialog antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Calon Presiden (Capres) serta Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (17/01/23)

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan kekhawatiran perlakuan enteng terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, LHKPN memiliki peran krusial dalam instrumen pemberantasan korupsi.

Dalam sambutannya, Nawawi menyoroti ketidakoptimalan upaya pemberantasan korupsi, dengan permasalahan utama terletak pada implementasi yang kurang efektif. Ia mengajukan komitmen dari Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi selama ini belum optimal dengan permasalahan utama pada implementasi,” ungkap Nawawi, yang berharap Presiden terpilih dapat menjadi panglima pemberantasan korupsi bersama jajaran kabinet dan partai pendukung.

Nawawi menekankan bahwa isu pemberantasan korupsi harus menjadi fokus berkelanjutan, bukan hanya selama kampanye untuk menarik simpati masyarakat. Ia meminta agar pemberantasan korupsi menjadi prioritas dalam semua ruang dan waktu, tidak terbatas pada kepentingan semata.

“Pemberantasan korupsi harus ada pada semua ruang dan waktu pemberantasan korupsi tidak hanya ada pada saat ada kepentingan,” pintanya.

Hakim asal Gorontalo ini juga menegaskan kemauan dan komitmen pemerintah untuk menguatkan LHKPN sebagai langkah benteng Indonesia dari ancaman korupsi yang membahayakan bangsa dan negara.

KPK pun meminta komitmen nyata dari calon presiden dan calon wakil presiden terpilih untuk memperkuat sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan publik bagi mereka yang tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian laporan LHKPN secara lengkap.

“Untuk itu komisi pemberantasan korupsi meminta komitmen nyata dari calon presiden dan calon wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian laporan LHKPN secara lengkap,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *