Reformasi Polri Dinilai Mendesak untuk Kembalikan Profesionalisme dan Etika Institusi

Depok, Rasilnews — Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional bertema “Reformasi Polri & Masa Depan Demokrasi Indonesia”. Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Titi Anggraini, S.H., M.H., Mahfud MD, Eko Rudi Sutarto, dan Asfinawati.

Dalam pemaparannya, Titi Anggraini menegaskan bahwa reformasi Polri menjadi kebutuhan mendesak ketika institusi penegak hukum mengalami pergeseran dari fungsi dan nilai dasarnya. Menurutnya, reformasi harus dipahami sebagai upaya mengembalikan kepolisian pada fitrahnya sebagai institusi profesional, netral, dan beretika dalam negara demokrasi.

“Reformasi tidak cukup dimaknai sebagai perubahan struktural semata, tetapi harus menyentuh aspek profesionalisme dan etikalitas aparat. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan terus tergerus,” ujar Titi dalam forum Final Debat hukum Tingkat nasional dengan tema Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan oleh Integrity Law Firm Fakultas hukum Univeritas Indonesia di Makara Art Centre UI, Kampus Depok, Senin (02/02/25).

Ia menjelaskan, profesionalisme aparat kepolisian merupakan prasyarat utama agar penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari kepentingan politik praktis. Sementara itu, etikalitas menjadi landasan moral agar kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

Titi juga menyoroti meningkatnya kekhawatiran publik terhadap gejala politisasi institusi negara, termasuk aparat penegak hukum. Menurutnya, ketika kepolisian terlibat atau dipersepsikan terlibat dalam kepentingan politik tertentu, maka prinsip negara hukum dan kualitas demokrasi akan terancam. “Dalam demokrasi, polisi adalah institusi sipil kunci. Ketika netralitasnya dipertanyakan, maka keadilan elektoral dan rasa aman warga negara ikut terganggu,” ujarnyanya.

Sejalan dengan itu, reformasi Polri dipandang penting untuk memastikan kepolisian tetap berada di posisi tengah dan tidak menjadi alat kekuasaan. Netralitas aparat dinilai sebagai fondasi utama dalam menjamin kesetaraan di hadapan hukum serta mencegah penegakan hukum digunakan sebagai instrumen tekanan politik.

Selain penguatan profesionalisme dan netralitas, Titi Anggraini menekankan pentingnya akuntabilitas dan pengawasan yang efektif. Menurutnya, standar etika yang jelas dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan akan memperkuat legitimasi kepolisian di mata publik. Hal tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum yang menempatkan hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan.

Dengan demikian, reformasi Polri bukan sekadar agenda perubahan institusional, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga masa depan demokrasi Indonesia. Mengembalikan kepolisian pada fitrahnya sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum yang profesional serta beretika dinilai menjadi syarat utama bagi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Comments (0)

Your email address will not be published. Required fields are marked *