Seni dalam Pandangan Islam

Seni dalam Pandangan Islam

Cibubur, Rasilnews – Islam tidak hanya membahas tentang ibadah mahdhah seperti shalat atau puasa saja. Islam adalah agama yang komprehensif. Al Quran dan Sunnah memberikan tuntunan di setiap aspek kehidupan, mulai dari kehidupan pribadi, kehidupan rumah tangga, cara hidup bermasyarakat, hubungan antara kaum muslimin atau antara umat muslim dengan non-muslim, sampai pada hal-hal yang dianggap sepele, seperti tata cata makan atau cara masuk dan keluar kamar mandi.

Maka dari itu, perihal kesenian pun Allah subhanahu wata’alaa memberikan tuntunan. Dalam program acara ‘Renungan di bawah Naungan Al Quran’ yang tayang di kanal YouTube Rasil TV pada Rabu (16/2), Ustaz Husein Alattas (UHA) menjelaskan pandangan Islam mengenai seni, baik seni rupa, seni musik, maupun seni lainnya.

UHA menerangkan bahwa seni bisa menjadi halal, bisa pula menjadi haram, tergantung kandungan yang ada dalam seni itu, serta dampak dari menikmati seni tersebut.

“Allah mengharamkan semua hal yang mengantarkan kita pada perbuatan keji dan mungkar, perbuatan yang mencederai kehormatan orang lain, apalagi yang dapat menjerumuskan kita ke dalam syirik. Jika seni itu mengantarkan kita kepada ini, maka seni rupa, seni musik atau lainnya diharamkan bukan karena seninya tapi karena apa yang terdapat dalam kandungannya,” jelasnya.

Begitu pun sebaliknya, ia melanjutkan, jika kesenian yang mampu menjadi pendukung dakwah Islam, mendukung kebaikan-kebaikan yang diridhoi Allah subhanahu wata’ala, maka seni tersebut menjadi halal.

“Tapi apabila seni yang mendukung, seperti contohnya musik-musik yang mengiringi asmaul husna, yang memberikan semangat perjuangan dakwah, musik-musik yang mengiringi sholawat, musik yang mengiringi nasihat-nasihat tentang islam, maka musik atau seni ini bukan seni yang haram, dann tidak terdapat larangan tesebut dalam Al Quran,” jelas UHA.

Kemudian ia menjelaskan tentang hadis Bukhari yang memiliki makna tersurat bahwa musik haram hukumnya.

لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ.

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan perzinahan, sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590)

Dalam video dakwah mengangkat tema ‘Bagaimana Pandangan Al Quran Mengenai Seni’ itu, UHA menyatakan, para ahli hadis sepakat bahwa hadis di atas adalah tidak muttasil, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai hadis shahih.

“Kalau seandainya sebagian orang meriwayatkan satu hadis dalam Shahih Bukhari itu (hadis di atas), kita tahu bahwa hadis ini bukan hadis yg muttasil, disepakati oleh seluruh ahli hadis bahwa ini bukan hadis yang muttasil ila rasulillah. Padahal syarat shahihnya hadis yang pertama adalah muttasil, tidak terputus dari Rasulullah. Kedua yang meriwayatkan adalah org yang terpercaya, ketiga adalah orang yang benar-benar cermat dan tidak mudah lupa. Keempat dan kelima, isi hadis tidak boleh bertentangan dengan ayat Al Quran atau hadis lain yang lebih shahih,” ungkapnya.

UHA menyebut, hadis di atas dikenal sebagai hadis mualaq, yaitu hadis yang beberapa rantai sanadnya terputus. Sehingga hadis itu hanya bisa dijadikan hadis pendukung, bukan hadis utama.

Kemudian, UHA melanjutkan seorang muhaddist menyebut bahwa hadis tadi dalam Shahih Abu Dawud adalah hadis muttasil. Namun, dalam Shahih Abu Dawud, hadis tersebut tidak mengatakan bahwa alat musik diharamkan.

“Kemudian seorang muhaddist menyebut bahwa hadis ini dalam Shahih Abu Dawud, hadis ini muttasil. Ternyata benar muttasil, tetapi tidak menyebutkan alat-alat musik, hanya disebutkan tiga yang lain selain alat musik. Maka yang berkaitan dengan musik ini tidak dalam keadaan shahih. Oleh karena itu, orang yang meriwayatkan hadis ini, ikut menyebarkan kebohongan atas nama nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wassalam ratusan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *