Tajuk Rasil “Jangan Setengah Hati Berantas Judi Online”

Rabu, 21 Shafar 1445 H/ 6 September 2023

Kendati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memberantas kegiatan judi online. Nyatanya aktifitas judi online masih marak dan makin meresahkan. Padahal, sejak 2018 hingga Agustus 2023 ini, sebanyak 849.067 konten judi online sudah diputus aksesnya alias take down. Pemblokiran akses konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan tim patroli siber Kominfo serta aduan dari masyarakat umum serta instansi kementerian dan lembaga negara.

Mengutip pemberitaan Tempo.co, Pakar IT dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pemerintah melalui Kominfo perlu memblokir situs judi online secara reguler. Sebab perkembangan teknologi membuat judi online makin mudah menjamur. “Diblokir satu, tumbuh seratus,” ujar Heru beberapa waktu yang lalu. Tak cuma itu, Kominfo juga mesti disiplin melakukan pemantauan. Apalagi judi online saat ini sudah bisa menyusup ke situs-situs resmi pemerintah dan lembaga lainnya. Kominfo perlu menggandeng aparat penegak hukum. Bahkan, harus ada kerja sama internasional. Sebab, judi online sudah tergolong transnasional. Karena bisa jadi bandarnya tidak di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani, ada beberapa tantangan dalam memberantas judi online. Diantaranya situs judi online selalu diproduksi ulang. Yakni dengan memberi nama domain mirip atau menggunakan IP Address. Lalu ditawarkan lewat pesan pribadi. Hal ini membuat aktivitasnya tidak bisa diawasi oleh Kementerian Kominfo. Belum lagi terkait isu yurisdiksi hukum, ada masalah perbedaan penegakan hukum di tiap negara terkait judi. Ini membuat adanya isu juridiksi dalam penanganan judi online yang berada di luar Indonesia.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa hanya Indonesia di negara ASEAN yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal. Ia menyebutkan, negara-negara ASEAN lain yang sudah melegalkan adalah Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, dan Thailand. Hanya Indonesia dan Brunei yang masih ditetapkan ilegal. Ungkapan Menkominfo Budi Arie itu pun memantik banyak respons dari berbagai kalangan. Ia dianggap sudah menyepelekan judi online.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan agar Menkominfo dapat fokus memberantas judi online, alih-alih membanding-bandingkannya dengan negara lain. Ini karena secara faktual, sejak 2019, Kamboja sudah melarang judi online, serta Vietnam dan Thailand sudah memberikan sanksi hukum atas judi online. HNW pun berharap pernyataan tersebut bukan sebagai sinyal akan ada rencana pelegalan judi online pada masa mendatang. Apalagi memasuki tahun politik 2024, banyak pihak yang mungkin berupaya mencari dana untuk pemenangan pemilu atau pilpres dengan berbagai cara, termasuk melalui dana judi online ilegal.

Beberapa kalangan bahkan melihat apa yang telah dilakukan pemerintah ini dianggap setengah hati. Bukan rahasia lagi jika banyak oknum aparat terlibat dalam pengamanan judi online, tetapi nihil penanganan dan pengusutan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, banyak pihak terlibat dalam transaksi judi online, termasuk oknum aparat. Lantas, bagaimana bisa memberantas tuntas jika banyak pihak justru melindungi?

Islam sangat jelas mengharamkan judi dalam banyak dalil. Allah SWT menyejajarkan judi dan miras dengan penyembahan berhala, lalu menggolongkannya sebagai perbuatan setan. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah ayat 90).

Judi dan khamar juga merugikan masyarakat karena keduanya sering kali memicu kemarahan, permusuhan, pertikaian, bahkan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Judi juga menyebabkan malas beribadah dan bisa menjerumuskan pelaku pada kemiskinan akibat kekalahan. Oleh karena itu, judi bukan hanya mudarat bagi pelaku, tetapi juga buat orang sekitar dan lingkungan.

Meski demikian, mengapa judi yang jelas-jelas haram, malah makin digandrungi? Tidak lain salah satunya akibat penerapan hukum sekuler di negeri ini yang kian mengakar. Dijauhkannya agama dari kehidupan telah benar-benar efektif menjadikan manusia rusak, baik raga maupun akal. Manusia yang tidak mengenal agama akan melakukan apa pun yang ia suka. Semestinya, standar perbuatan umat muslim adalah halal haram. Ia wajib meninggalkan segala keharaman walaupun secara kasat mata dipandang menguntungkan.

Wallahu a’lam bish shawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *