TB Hasanudin Ungkap Tidak Ada Pangkat Kehormatan dalam TNI, Penghargaan Berupa Gelar dan Tanda Jasa

Jakarta, Rasilnews – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan dalam militer. Pernyataan ini merespons rencana Presiden Joko Widodo untuk memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” tegas Hasanuddin, mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, pangkat di lingkungan TNI diatur dengan jelas, dan setiap prajurit diberikan pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan.

Pangkat tersebut dibedakan berdasarkan sifatnya, seperti pangkat efektif, lokal, dan tituler,” Pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan, sedangkan pangkat lokal dan tituler diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus,” ujarnya.

Hasanuddin juga menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan menurut UU 34/2004. Hal ini menandakan perubahan signifikan dalam sistem pangkat TNI sejak berlakunya UU TNI, terutama jika dibandingkan dengan era Orde Baru.

Lebih lanjut, untuk menghargai jasa prajurit TNI, pemberian penghargaan dilakukan melalui Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengatur penghargaan tersebut, dan penerima bisa mendapatkan pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian uang, dan hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan.

“Perlu dicatat bahwa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa tersebut hanya berlaku untuk prajurit aktif atau yang belum pensiun, bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” terangnya. Dengan demikian, pemberian penghargaan di TNI lebih menekankan pada prestasi dan kontribusi selama menjalani dinas keprajuritan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *