Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Migor, Abdullah Hehamahua: Mustahil Tanpa Diketahui Mendag
Cibubur, Rasilnews – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyoroti penetapan tersangka korupsi minyak goreng (migor) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Abdullah yang telah 12 tahun menjadi pejabat negara, tentu sudah paham mekanisme, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan cara kerja di pemerintahan. Sehingga dengan tegas ia katakan, tidak mungkin korupsi yang dilakukan seorang dirjen tidak diketahui oleh menterinya.
“Saya ditakdirkan 12 tahun jadi pejabat negara, sehingga bisa tahu mekanisme, SOP, cara kerja di pemerintahan. Tidak mungkin seorang pejabat melakukan kebijakan tanpa sepengetahuan atasannya, itu bagi saya aneh. Jadi tidak mungkin dirjen melakukan tanpa sepengetahuan menteri, tidak mungkin menteri melakukan sesuatu tanpa sepengetahuan presiden,” ujarnya dalam wawancara Topik Berita Radio Silaturahim AM 720, Jumat (22/4).
Kemudian Abdullah menyarankan agar Kejagung mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan apakah benar Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi tidak tahu dan tidak terlibat. “Kalau Kejagung bukan mau menciptakaan pencitraan atau apa, maka harus dibongkar semua, terutama apakah atasannya betul tidak tahu,” kata Abdullah.
Selain itu, sambungnya, perusahaan-perusahaan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi migor ini tidak cukup hanya dengan menangkap pimpinan perusahaannya, namun perusahaan itu pun harus dikenakan sanksi.
Sebelumnya, Abdullah mengatakan, seumur hidupnya baru kali ini ia menyaksikan antrean panjang migor di negara nomor satu penghasil crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di dunia.
“Baru saya menyaksikan antrian minyak goreng di negara nomor 1 penghasil sawit dunia, berarti ini soal korupsi yang luar biasa, karena harga sawit di luar negeri tinggi jadi kalau dijual di dalam negeri maka rugi, sehingga oligarki, kapitalis mencari jalan untuk mengambil untung sebesar-besarnya dengan mengekspor,” jelas Abdullah.
Diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku minyak goreng.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta. Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).
Para tersangka termasuk Indrasari Wisnu Wardhana, langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022.