Zakat dan Keadilan Sosial

“Tajuk Rasil”
Kamis, 27 Ramadhan 1443 H/ 28 April 2022

Zakat dan Keadilan Sosial

Mengeluarkan zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana diketahui waktu mengeluarkan zakat terkadang ada yang di bulan Ramadhan dan ada yang di luar Ramadhan. Biasanya sebagian umat Islam mengoptimalkan amalan zakatnya di bulan Ramadhan, masalahnya kita sekarang sudah berada di ujung bulan Ramadhan. Masih ada beberapa hari lagi untuk bisa lebih memaksimalkan ibadah zakat, apalagi bagi yang belum menunaikan. Jangan sampai terlena dan terlupa.

Mengeluarkan harta untuk zakat dan berbuat baik kepada sesama manusia dengan harta di bulan Ramadhan ini memang lebih utama dari pada bersedekah di bulan-bulan yang lain. dalam hadis riwayat Bukhari Muslim, Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan beliau sangat dermawan pada bulan Ramadhan di saat Jibril menjumpainya, dan Jibril menjumpainya setiap malam di malam-malam bulan Ramadhan sambil mengajarkan kepada beliau Al Qur’an, maka Rasulullah SAW lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus.”

Perlu diingat, segala sesuatu yang kita miliki didalamnya ada hak orang yang membutuhkan. Penyucian harta dengan membangun kepedulian sosial menjadi salah satu alasan mengapa Allah SWT mensyariatkan kewajiban zakat entah zakat mal atau zakat fitrah dan kesunnahan shadaqah lainnya bagi umat islam. Syariat Islam sangat memperhatikan kesejahteraan manusia melalui ajaran zakat. Ia menjadi salah satu diantara ibadah harta kemasyarakatan yang memiliki sasaran sosial yang jelas untuk membangun satu sistem ekonomi yang mempunyai tujuan kesejahteraan hidup.

Zakat memiliki fungsi sentral sebagai sarana untuk tercapainya keadilan sosial dan pemerataan ekonomi yang secara tegas ditetapkan bahwa ibadah zakat merupakan hak asasi yang tidak bisa ditunda lagi. Setiap orang yang telah mencapai tingkat tertentu diwajibkan atasnya tidak atas tendensi kapan ia suka, namun jikalau perlu dipaksa untuk membayar kewajiban zakat atas harta yang dimiliki.

Rasulullah SAW sendiri menetapkan sebagai salah satu rukun islam mendahului kewajiban zakat dan haji. Dengan itu fungsi zakat untuk mensucikan berarti tanpa zakat kesucian hati muslim yang berkaitan dengan nafsu menguasai materi tidak akan diperoleh. Amalan ibadah yang ditetapkan oleh Allah ini memiliki nilai-nilai yang luhur dan semuanya tadi untuk kemaslahatan hidup manusia. Apalagi menyentuh permasalahan kemiskinan.

Ketika kita melihat masalah kemiskinan di Indonesia adalah wujud dari ketidakberdayaan masyarakat dalam mengakses hasil pembangunan negara. Sementara, hasil pembangunan yang diupayakan oleh pemerintah hanya dinikmati oleh segelintir orang saja karena tidak terdistribusi secara adil. Maka, diperlukan peran zakat yang memberi dana secara langsung untuk mendistribusi harta, sehingga pembangunan manusia dapat terwujud.

Zakat merupakan salah satu pilar Islam yang menjelaskan tentang kewajiban khusus dalam mengeluarkan sebagian kekayaan individu untuk kebaikan sosial. Banyak literatur yang mengkaji zakat dari berbagai aspek mengenai peranannya dalam pengentasan kemiskinan. Kalangan ekonom dan peminat kajian pembangunan modern juga telah banyak melakukan kajian-kajian. Hal ini menunjukkan sedemikan masifnya kajian dan tulisan tentang zakat yang berusaha membuktikan betapa pentingnya peranan yang dimainkan zakat sebagai sebuah intrumen bagi pembangunan ekonomi.

Lalu bagaimana peranan zakat dalam pembangunan ekonomi bisa mewujudkan keadilan sosial? Keberhasilan zakat bergantung pada pengelolaan dan pemanfaatannya. Ketika pemerintah turut serta dalam pengelolaannya. Penyerahan zakat yang disarankan adalah melalui amil zakat agar pemanfaatannya efektif, sesuai tujuan dan tepat sasaran. Dalam Bab II Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dikemukakan bahwa organisasi pengelolaan zakat di Indonesia ada dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Selain mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, amil zakat juga dituntut untuk menciptakan pemerataan ekonomi umat. Dengan demikian, kekayaan tersebut tidak hanya berputar di suatu golongan atau kelompok saja, sebagaimana tertuang dalam Surah Al Hasyr ayat 7, yang artinya supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.

Selalin diberikan langsung kepada golongan masyarakat yang berhak menerima zakat, pengubahan orientasi zakat seperti orientasi produktif juga telah terbukti dapat meningkatkan ekonomi masyarakat secara bertahap dan berkesinambungan dengan tetap berpegang teguh pada aturan syariah. Pengalokasian dana dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, diantaranya pembangunan sarana ibadah, peningkatan pendidikan umat, penyediaan layanan kesehatan, bantuan modal usaha, dan lain-lain. Dengan demikian, diharapkan upaya-upaya tersebut dapat meningkatakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Wallahu a’lamu bishawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *