Aktivis Sosial Anti-Rokok Kritik Aturan Sekolah Keluarkan Siswa Jika Ketahuan Merokok

Bekasi, Rasilnews – Anggota Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Fuad Baradja menyampaikan ketidaksetujuannya pada aturan baru di dunia pendidikan yaitu akan mengeluarkan siswa yang ketahuan merokok.

“Perokok itu siapa pun dia adalah korban adiksi yang disebebakan oleh ketidakpedulian pemerintah kita terhadap masalah ini sehingga tidak memberikan jalan keluar terhadap masalah ini, tidak memberikan perlindungan hukum dari bahaya rokok ini,” ujar Fuad dalam acara Ruang Kesehatan di Radio Silaturahim 720 AM Bekasi, Kamis (4/8/2023).

Menurut data surve Badan Pusat Statistik (BPS) perokok di Indonesia mencapai 24,36% atau 16 juta pemuda indonesia adalah perokok, melansir CNBC Indonesia.

Fuad menyampaikan, negara-negara lain telah menerapkan aturan yang memberilan perlindungan bagi perokok pemula dan membatasi ruang lingkup perokok.

“Kalau di luar (negeri) telah menerapkan aturan-aturan seperti rokok harga yang mahal dan tempat yang dibatasi yang di mana, tidak boleh merokok kecuali di lokasi yang disediakan berbeda dengan di negara ini yang di mana boleh di mana saja merokok kecuali di tempat yang tidak boleh,” ungkap mantan aktor yang berperan dalam sinetron ‘Jin dan Jun’ itu.

Dalam hal ini, kata Fuad, tenaga pendidik memiliki peran penting tentunya dalam mengendalikan rokok di kalangan pelajar karena sekolah sendiri termaksud kawasan dilarang merokok.

“Karyawan, baik itu OB, guru, pedagang benar-benar tidak merokok jika ingin menciptakan generasi yang tidak merokok,” ucapnya.

“Karena masih banyak di kalangan pendidikan, baik itu kepala sekolah, guru, OB bahkan pedangan yang masih terlihat merokok di wilayah pendidikan, padahal wilayah ini termaksud wilayah yang dilarang merokok,” kata Fuad dalam siaran radio yang juga ditayangkan di kanal YouTube Rasil TV itu.

Fuad lantas menyarankan beberapa solusi yang harus diambil oleh dunia pendidikan, yaitu:

1. Berikan informasi lengkap soal rokok yang disampaikan oleh pihak yang memiliki kapasitas di bidang pengendalian rokok.

2. Perokok mendapatkan hak bantuan terapi, termasuk para siswa yang kecanduan rokok.

3. Berikan keteladanan kepada kepada siswa.

4. Jangan pernah menerima sponsor rokok dalam bentuk apa pun.