Kembali ke berita

Rasil News

UU PPP Resmi Diteken, Pengamat: Negara Dikelola dengan Kekuasaan

Admin

Bagikan

UU PPP Resmi Diteken, Pengamat: Negara Dikelola dengan Kekuasaan

Bekasi, Rasilnews – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo resmi meneken revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Keputusan itu menuai beragam protes dari berbagai pihak, salah satunya Pengamat Ekonomi Politik, Ichsanuddin Noorsy.

Sejumlah peraturan anyar dalam UU tersebut, menurut Noorsy, menunjukkan bahwa negara dikelola dengan pendekatan kekuasaan, bukan dengan pendekatan hukum.

“Negara dikelola dengan pendekatan kekuasaan tidak dengan pendekatan hukum,” ucapnya dalam wawancara eksklusif Topik Berita Radio Silaturahim 720 AM, Selasa (21/6).

Noorsy menjelaskan, seharusnya dalam proses pembentukan suatu undang-undang kewenangannya berada pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tetapi dalam UU PPP, kewenangan Kemenkumham telah dilampaui oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).

“Mestinya proses perundang-undangan harus bicara dengan Menkumham, tapi sekarang kan nggak. Cukup dengan Mensetneg. Padahal kan fungsinya beda,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada Pasal 82 terdapat tiga Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara yang nantinya akan dilaksanakan kewenangannya oleh Mensetneg. Pertama, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kedua, Peraturan Pemerintah dan ketiga, Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, salah satu substansi revisi UU PPP adalah memasukan metode omnibus law dalam pembentukan UU.

Padahal pada 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan cacat formil. Sehingga harus diperbaiki dengan jangka waktu paling lama dua tahun. Apabila melewati tenggang waktu yang diberikan, maka UU itu dinyatakan inkonstitusional permanen.

Dengan demikian, Noorsy menilai revisi UU PPP yang memasukkan metode omnibus law dalam pembentukan UU sengaja dibuat untuk melindungi UU Cipta Kerja. Sebab, sebelumnya Pembentukan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law tidak ada dalam ketentuan UU PPP.

Lebih jauh, ia mengatakan, tingginya tuntutan dari masyarakat tentang UU kontroversial yang dibawa ke MK, merupakan indikasi bahwa penyelenggara negara bermasalah.

“Tingginya tuntutan untuk pemerintah di Mahkamah Konstitusi mengindikasikan penyelenggara negaranya bermasalah. Ada penyimpangan dan manipulasi aspirasi,” ujar Noorsy.

Artikel

Halaman 1 dari 4 · maks. 40 artikel

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

12 Agustus 2025

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

Selasa, 18 Shafar 1447 H/ 12 Agustus 2025Oleh: Ratna Puspita, Dosen Universitas Pembangunan Jaya “Jangan lupakan Gaza… Dan jangan lupakan…

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

20 Mei 2025

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia rutin memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Pemerintah, lembaga pendidikan, instansi negara, hingga media massa seolah…

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

19 Mei 2025

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

Senin, 21 Dzulqaidah 1446 H/ 19 Mei 2025Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation Dalam beberapa hari ini mata dunia…

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

17 Mei 2025

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

Cibubur, Rasilnews – Usai kegiatan Senam Terapi Sehat Ling Tien Kung yang digelar Sabtu pagi (17/5) di halaman parkir SD…

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

15 April 2025

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

Oleh : Syafril Lubis Setiap hari, kita disuguhi banjir informasi dari berbagai arah. Dari kanan, kiri, depan, belakang—semuanya menyodorkan berita,…

Hormati dan Hargai Guru

25 November 2024

Hormati dan Hargai Guru

PERINGATAN Hari Guru sepertinya harus menyoroti perlunya mengatasi tantangan sistemis yang dihadapi guru dan membangun dialog yang lebih inklusif tentang…

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

21 November 2024

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

LEBIH dari sepekan, setelah para pemimpin Arab dan muslim berkumpul di Riyadh, Arab Saudi, dalam rangka KTT Liga Arab-OKI terkait…

Orang-Orang Mulia

13 November 2024

Orang-Orang Mulia

Hikmah Republika, Oleh: Aunur Rofiq IBNU al-Arabi mengatakan bahwa dia mendengar kabar kalau Sufyan Tsauri menyatakan, “Ada lima macam manusia…

Birokrasi Maling

7 November 2024

Birokrasi Maling

Oleh: Ade Alawi, Dewan Redaksi Media Group MEMENANGI peperangan, perang apa pun, termasuk perang melawan judol alias judi online, memerlukan…

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

6 November 2024

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali,” begitulah gambaran perjalanan utang negara sejak merdeka yang naik terus tak pernah bisa turun.

Siaran langsung: 720 AM · Radio Silaturahim

UU PPP Resmi Diteken, Pengamat: Negara Dikelola dengan Kekuasaan · Berita · Radio Silaturahim 720 AM