Kembali ke berita

Rasil News

Abdullah Hehamahua: Firli Melanggar Kode Etik

Admin

Bagikan

Abdullah Hehamahua: Firli Melanggar Kode Etik

Bekasi, RasilNews — Dalam dialog Topik Berita Radio Silaturahim, Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, mengatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri melanggar kode etik. Sebelumnya, Firli tidak mendatangi panggilan dari pemeriksaan Dewas (Dewan Pengawas) KPK, Jumat, 27 Oktober 2023 lalu dengan alasan yang tidak jelas. Diketahui bahwa, Dewan Pengawas memberhentikan Firli karena sudah kali ketiga melanggar kode etik.

Menurut Abdullah Hehamahua, selama menjabat sebagai Ketua KPK banyak pelanggaran yang dilakukan Firli, baik kode etik maupun pidana. Diantaranya yaitu pertama, pada kasus gratifikasi peminjaman helikopter oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Kedua, pada kasus Firli bertemu langsung dengan Gubernur Papua. Ketiga, pada kasus Firli bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo.

Abdullah menegaskan, Dewas (Dewan Pengawas) memiliki otoritas dan kode etik itu bukan perihal benar atau salah melainkan perihal pantas atau tidak pantas.

“Dewas (Dewan Pengawas) itu mempunyai otoritas tidak perlu lihat putusan pengadilan atau tidak karena etik itu bukan soal benar salah, kalau benar salah itu kan soal hukum jadi kalau benar lolos salah masuk penjara tapi kalau etik pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut. Jadi ketika dia ketemu dengan penyelengan Negara saja itu sudah melanggar kode etik KPK, baik ditempat umum maupun tempat tersembunyi”, tegas Abdullah.

Menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) di KPK, Firli harus diberhentikan. Dengan begitu maka Dewas (Dewan Pengawas) harus mengajukan kepada Presiden untuk memberhentikan secara permanen terlepas dari putusan di pengadilan akan dihukum atau tidak, tetapi berdasarkan ketentuan kode etik di KPK, Firli sudah harus diberhentikan secara permanen

Namun, berdasarkan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara seorang pimpinan atau penyidik KPK jika mereka telah menjadi tersangka dalam suatu kasus adalah Presiden.

Dalam kasus Firli ini, Abdullah menjelaskan bahwa “Yang berwenang memberhentikam KPK itu adalah Presiden. Jadi kalau dalam Undang-Undang KPK, kalau sudah tersangka maka terbit Keppres, memberhentikan sementara, nanti keputusan pengadilan yang sudah bersifat tetap baru kemudian diberhentikan total. Kalau ternyata pengadilan membebaskan dia, baru dikembalikan lagi ke KPK”,ujarnya.

Artikel

Halaman 1 dari 4 · maks. 40 artikel

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

12 Agustus 2025

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

Selasa, 18 Shafar 1447 H/ 12 Agustus 2025Oleh: Ratna Puspita, Dosen Universitas Pembangunan Jaya “Jangan lupakan Gaza… Dan jangan lupakan…

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

20 Mei 2025

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia rutin memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Pemerintah, lembaga pendidikan, instansi negara, hingga media massa seolah…

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

19 Mei 2025

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

Senin, 21 Dzulqaidah 1446 H/ 19 Mei 2025Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation Dalam beberapa hari ini mata dunia…

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

17 Mei 2025

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

Cibubur, Rasilnews – Usai kegiatan Senam Terapi Sehat Ling Tien Kung yang digelar Sabtu pagi (17/5) di halaman parkir SD…

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

15 April 2025

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

Oleh : Syafril Lubis Setiap hari, kita disuguhi banjir informasi dari berbagai arah. Dari kanan, kiri, depan, belakang—semuanya menyodorkan berita,…

Hormati dan Hargai Guru

25 November 2024

Hormati dan Hargai Guru

PERINGATAN Hari Guru sepertinya harus menyoroti perlunya mengatasi tantangan sistemis yang dihadapi guru dan membangun dialog yang lebih inklusif tentang…

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

21 November 2024

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

LEBIH dari sepekan, setelah para pemimpin Arab dan muslim berkumpul di Riyadh, Arab Saudi, dalam rangka KTT Liga Arab-OKI terkait…

Orang-Orang Mulia

13 November 2024

Orang-Orang Mulia

Hikmah Republika, Oleh: Aunur Rofiq IBNU al-Arabi mengatakan bahwa dia mendengar kabar kalau Sufyan Tsauri menyatakan, “Ada lima macam manusia…

Birokrasi Maling

7 November 2024

Birokrasi Maling

Oleh: Ade Alawi, Dewan Redaksi Media Group MEMENANGI peperangan, perang apa pun, termasuk perang melawan judol alias judi online, memerlukan…

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

6 November 2024

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali,” begitulah gambaran perjalanan utang negara sejak merdeka yang naik terus tak pernah bisa turun.

Siaran langsung: 720 AM · Radio Silaturahim

Abdullah Hehamahua: Firli Melanggar Kode Etik · Berita · Radio Silaturahim 720 AM