Kembali ke berita

Dialog Topik Berita

Abdullah Hehamahua Soroti Polemik Perhitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK

Admin

Bagikan

Abdullah Hehamahua Soroti Polemik Perhitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK

Cibubur, Rasilnews – Polemik mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan pandangan antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2005–2013, Dr. Abdullah Hehamahua, S.H., M.M., menegaskan bahwa secara konstitusional kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini diutarakannya dalam Dialog Topik Berita Radio Silaturahim saat membahas tata kelola penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, selama bertugas di KPK, mekanisme pengelolaan uang sitaan dilakukan secara ketat melalui rekening khusus hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kalau pengalaman di KPK, uang sitaan itu dimasukkan ke rekening khusus. Setelah putusan inkrah baru disetorkan ke negara,” ujarnya.

Abdullah juga menyoroti keberadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dinilai memiliki fungsi tumpang tindih dengan BPK.

Ia mengaku pernah mengusulkan agar BPKP dilebur ke dalam BPK demi memperjelas sistem audit keuangan negara.

“Saya pernah mengusulkan supaya BPKP dibubarkan dan dimasukkan ke dalam BPK karena tugasnya banyak yang sama,” katanya.

Menurut Abdullah, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, BPK merupakan lembaga resmi yang ditetapkan UUD 1945 sebagai auditor eksternal negara. Karena itu, perhitungan kerugian negara seharusnya mengacu pada hasil audit BPK.

Ia menilai munculnya berbagai tafsir dan perhitungan dari banyak lembaga justru berpotensi menimbulkan kebingungan dalam proses penegakan hukum.

“Kalau external auditor negara menurut UUD 1945 itu ya BPK,” tegasnya.

Abdullah juga mengingatkan agar persoalan kewenangan antarlembaga tidak berubah menjadi persaingan institusi dalam penanganan perkara korupsi.

Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tetap berjalan berdasarkan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Ini bukan soal rebutan lahan, tapi soal pembagian tugas sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat edaran (SE) untuk menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan guna menyikapi berbagai persepsi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dinilai sebagian pihak menegaskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tetapi tidak semua bisa menafsirkan sendiri. Baca secara utuh putusan MK itu, tidak parsial. Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, tidak saklek seperti itu,” kata Anang kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/05/2026).

Menurut Kejagung, putusan MK tersebut tidak menghapus kewenangan lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat/APIP, maupun akuntan publik tersertifikasi dalam melakukan audit kerugian negara untuk kepentingan pembuktian perkara korupsi.

Artikel

Halaman 1 dari 4 · maks. 40 artikel

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

12 Agustus 2025

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

Selasa, 18 Shafar 1447 H/ 12 Agustus 2025Oleh: Ratna Puspita, Dosen Universitas Pembangunan Jaya “Jangan lupakan Gaza… Dan jangan lupakan…

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

20 Mei 2025

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia rutin memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Pemerintah, lembaga pendidikan, instansi negara, hingga media massa seolah…

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

19 Mei 2025

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

Senin, 21 Dzulqaidah 1446 H/ 19 Mei 2025Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation Dalam beberapa hari ini mata dunia…

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

17 Mei 2025

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

Cibubur, Rasilnews – Usai kegiatan Senam Terapi Sehat Ling Tien Kung yang digelar Sabtu pagi (17/5) di halaman parkir SD…

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

15 April 2025

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

Oleh : Syafril Lubis Setiap hari, kita disuguhi banjir informasi dari berbagai arah. Dari kanan, kiri, depan, belakang—semuanya menyodorkan berita,…

Hormati dan Hargai Guru

25 November 2024

Hormati dan Hargai Guru

PERINGATAN Hari Guru sepertinya harus menyoroti perlunya mengatasi tantangan sistemis yang dihadapi guru dan membangun dialog yang lebih inklusif tentang…

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

21 November 2024

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

LEBIH dari sepekan, setelah para pemimpin Arab dan muslim berkumpul di Riyadh, Arab Saudi, dalam rangka KTT Liga Arab-OKI terkait…

Orang-Orang Mulia

13 November 2024

Orang-Orang Mulia

Hikmah Republika, Oleh: Aunur Rofiq IBNU al-Arabi mengatakan bahwa dia mendengar kabar kalau Sufyan Tsauri menyatakan, “Ada lima macam manusia…

Birokrasi Maling

7 November 2024

Birokrasi Maling

Oleh: Ade Alawi, Dewan Redaksi Media Group MEMENANGI peperangan, perang apa pun, termasuk perang melawan judol alias judi online, memerlukan…

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

6 November 2024

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali,” begitulah gambaran perjalanan utang negara sejak merdeka yang naik terus tak pernah bisa turun.

Siaran langsung: 720 AM · Radio Silaturahim