Kembali ke berita

Rasil News

Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Bakal Memunculkan Kerumitan Hukum dan Etik

Admin

Bagikan

Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Bakal Memunculkan Kerumitan Hukum dan Etik

Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta Sebut Penunjukan Pj Kepala Daerah Bakal Memunculkan Kerumitan Hukum dan Etik

Jakarta – Menteri Dalam Negeri dijadwalkan melantik 5 Penjabat (Pj) kepala daerah untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat pada Kamis (12/5/2022) ini. Sayangnya, hingga saat ini aturan teknis penunjukan Pj Kepala Daerah tak kunjung dibentuk pemerintah.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie, mengatakan potensi kerumitan penunjukan Penjabat Kepala Daerah bakal muncul di publik lantaran tidak ada aturan teknis atas penunjukan Pj ini. “Ketiadaan aturan teknis dalam penunjukan Pj Kepala Daerah ini akan memunculkan kerumitan hukum. Apalagi terkait dengan tindak lanjut atas putusan MK,” ujar Tholabi di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Sebagaimana maklum, dalam pertimbangan Putusan MK No 67/2021 Mahkamah menyebutkan proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah harus dimaknai dalam ruang lingkup pemaknaan secara demokratis sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945.

Tholabi menyebutkan aturan mengenai penunjukan Pj Kepala Daerah telah diatur dalam Pasal 174 ayat (7) UU No 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 19 ayat (1) UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4) PP No 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur mengenai kriteria siapa yang dapat mengisi Penjabat Kepala Daerah termasuk kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). “Pelbagai aturan tersebut belum bicara soal mekanisme demokratis sebagaimana yang telah diingatkan oleh MK,” sebut Tholabi.

Masalah lainnya, Tholabi menyebutkan aturan yang saat ini tersedia juga tidak mengatur larangan rangkap jabatan bagi Penjabat Kepala Daerah. Menurut dia, ketiadaan larangan rangkap jabatan akan menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan. “Yang paling fatal, tidak ada larangan rangkap jabatan. Ada masalah efektivitas dan soal etika penyelenggara pemerintahan. Ingat, ini masa jabatan Penjabat Kepala Daerah cukup lama,” tegas Tholabi.

Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se Indonesia mencontohkan dalam kasus Provinsi Banten, Pj Kepala Daerah diisi oleh Sekda Provinsi Banten. Menurut dia, jika tidak ada pengaturan soal larangan rangkap jabatan akan memunculkan kerancuan dalam efektivitas pemerintahan. “Apalagi dalam kasus Banten, Penjabat Kepala Daerah berasal dalam satuan kerja yang sama. Di sini urgensi pengaturan lebih teknis dan detil dengan mempertimbangkan sisi demokratis dan etis penyelenggaraan pemerintahan,” tandas Tholabi.

Artikel

Halaman 1 dari 4 · maks. 40 artikel

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

12 Agustus 2025

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

Selasa, 18 Shafar 1447 H/ 12 Agustus 2025Oleh: Ratna Puspita, Dosen Universitas Pembangunan Jaya “Jangan lupakan Gaza… Dan jangan lupakan…

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

20 Mei 2025

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia rutin memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Pemerintah, lembaga pendidikan, instansi negara, hingga media massa seolah…

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

19 Mei 2025

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

Senin, 21 Dzulqaidah 1446 H/ 19 Mei 2025Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation Dalam beberapa hari ini mata dunia…

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

17 Mei 2025

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

Cibubur, Rasilnews – Usai kegiatan Senam Terapi Sehat Ling Tien Kung yang digelar Sabtu pagi (17/5) di halaman parkir SD…

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

15 April 2025

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

Oleh : Syafril Lubis Setiap hari, kita disuguhi banjir informasi dari berbagai arah. Dari kanan, kiri, depan, belakang—semuanya menyodorkan berita,…

Hormati dan Hargai Guru

25 November 2024

Hormati dan Hargai Guru

PERINGATAN Hari Guru sepertinya harus menyoroti perlunya mengatasi tantangan sistemis yang dihadapi guru dan membangun dialog yang lebih inklusif tentang…

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

21 November 2024

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

LEBIH dari sepekan, setelah para pemimpin Arab dan muslim berkumpul di Riyadh, Arab Saudi, dalam rangka KTT Liga Arab-OKI terkait…

Orang-Orang Mulia

13 November 2024

Orang-Orang Mulia

Hikmah Republika, Oleh: Aunur Rofiq IBNU al-Arabi mengatakan bahwa dia mendengar kabar kalau Sufyan Tsauri menyatakan, “Ada lima macam manusia…

Birokrasi Maling

7 November 2024

Birokrasi Maling

Oleh: Ade Alawi, Dewan Redaksi Media Group MEMENANGI peperangan, perang apa pun, termasuk perang melawan judol alias judi online, memerlukan…

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

6 November 2024

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali,” begitulah gambaran perjalanan utang negara sejak merdeka yang naik terus tak pernah bisa turun.

Siaran langsung: 720 AM · Radio Silaturahim