Cibubur, Rasilnews – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menargetkan penyelesaiannya pada 2026. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penolakan DPR terhadap pembahasan regulasi tersebut.
Mengutip tayangan kanal YouTube KOMPAS TV, Saan menyatakan isu yang menyebut DPR menghentikan atau menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ia menegaskan hingga saat ini pembahasan regulasi tersebut masih terus berlangsung di lingkungan DPR.
Menurut Saan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Karena itu, DPR berkomitmen mengerahkan upaya maksimal agar pembahasan dapat diselesaikan pada tahun ini sesuai dengan agenda legislasi yang telah ditetapkan.
Meski demikian, ia menekankan proses penyusunan RUU tetap mengedepankan partisipasi publik. DPR, kata Saan, membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan berbagai masukan agar substansi regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi.
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas karena dinilai dapat menjadi instrumen hukum penting dalam mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan. Oleh sebab itu, DPR menegaskan pembahasannya tetap berjalan sesuai mekanisme legislasi dan menjadi salah satu prioritas penyelesaian pada 2026.












