Cibubur, Rasilnews – Wakil Ketua DPR RI Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T. membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, kabar tersebut merupakan informasi yang tidak benar.
Dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2026), Sari Yuliati menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Karena itu, pembahasan regulasi tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, saat ini Komisi III DPR RI masih menyusun draf RUU Perampasan Aset dengan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Proses penyusunan dilakukan melalui partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, serta berbagai pihak terkait agar substansi aturan dapat disusun secara komprehensif.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinantikan publik karena dinilai dapat memperkuat instrumen hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui klarifikasi tersebut, DPR menegaskan bahwa proses pembahasan RUU masih berlangsung dan tidak dihentikan sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.












