Kembali ke berita

Rasil News

Eks Penasihat KPK: MA Harusnya Menambah, Bukan Kurangi Hukuman Edhy Prabowo

Admin

Bagikan

Eks Penasihat KPK: MA Harusnya Menambah, Bukan Kurangi Hukuman Edhy Prabowo

Eks Penasihat KPK: MA Harusnya Menambah, Bukan Kurangi Hukuman Edhy Prabowo

Cibubur, Rasilnews – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menyatakan seharusnya Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman bagi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, bukan malah memangkas masa hukumannya.

Hal tersebut disampaikannya berdasar pada pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang delik penyalahgunaan wewenang.

“Dalam pasal 3 UU Tipikor, kalau misalnya KPK menetapkan lima tahun tuntutan dengan berbagai pertimbangan, maka pengadilan di tingkat atas, baik Pengadilan Tinggi maupun MA harus melakukan pemberatan karena dia adalah menteri yang bertanggung jawab atas persoalan kelautan dan perikanan,” jelas Abdullah dalam wawancara Topik Berita Radio Silaturahmi AM 720Khz, Jumat (11/3).

Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy dari tuntutan KPK 5 tahun menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021. Namun kemudian MA memotong masa hukumannya menjadi 5 tahun pada 7 Maret 2022.

“Maka kita bisa lihat, bahwa KPK mengajukan tuntutan 5 tahun penjara, kemudian keputusan di pengadilan tinggi menjadikan 9 tahun penjara dengan pertimbangan yang saya katakan tadi, karena ada pemberatan. Dengan demikian seharusnya MA menaikkan (hukumannya),” ujar Abdullah dalam wawancara yang dipandu oleh Angga Aminuddin.

Abdullah menyoroti alasan MA memotong masa hukumannya karena dinilai Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik dan berprestasi selama menjabat menjadi Menteri Kelatuan dan Perikanan.

“Kalau alasannya karena beliau berprestasi, berarti seharusnya tidak terjadi korupsi. Ini kan logika sederhana,” kata Abdullah.

Kalaupun misalnya Edhy tidak korupsi dan pegawai di bawahnya yang terlibat, lanjut Abdullah, Edhy tetap tidak bisa dikatakan berprestasi, karena sebagai menteri, Edhy bertanggung jawab penuh pada instansi yang ia pimpin.

“Katakanlah dia tidak terlibat, tapi kemudian terjadi korupsi di antara pegawai atau pejabat di bawah dia, maka dia tidak berprestasi karena penanggung jawab dari suatu instansi adalah menterinya,” jelas Abdullah.

Dengan demikian, ia melanjutkan, alasan MA memberikan keringanan kepada Koruptor Edhy karena berprestasi tidak bisa diterima.

“Alasan MA yang menyunat hukuman dari 9 tahun menjadi 5 tahun karena dia berprestasi, itu tertolak secara logika. Korupsi itu kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga penjara tidak menyelesaikan persoalan, tapi sanksi yang menjadi efek jera kepada masyarakat menjadi penting,” pungkasnya.

Artikel

Halaman 1 dari 4 · maks. 40 artikel

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

12 Agustus 2025

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

Selasa, 18 Shafar 1447 H/ 12 Agustus 2025Oleh: Ratna Puspita, Dosen Universitas Pembangunan Jaya “Jangan lupakan Gaza… Dan jangan lupakan…

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

20 Mei 2025

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia rutin memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Pemerintah, lembaga pendidikan, instansi negara, hingga media massa seolah…

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

19 Mei 2025

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

Senin, 21 Dzulqaidah 1446 H/ 19 Mei 2025Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation Dalam beberapa hari ini mata dunia…

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

17 Mei 2025

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

Cibubur, Rasilnews – Usai kegiatan Senam Terapi Sehat Ling Tien Kung yang digelar Sabtu pagi (17/5) di halaman parkir SD…

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

15 April 2025

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

Oleh : Syafril Lubis Setiap hari, kita disuguhi banjir informasi dari berbagai arah. Dari kanan, kiri, depan, belakang—semuanya menyodorkan berita,…

Hormati dan Hargai Guru

25 November 2024

Hormati dan Hargai Guru

PERINGATAN Hari Guru sepertinya harus menyoroti perlunya mengatasi tantangan sistemis yang dihadapi guru dan membangun dialog yang lebih inklusif tentang…

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

21 November 2024

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

LEBIH dari sepekan, setelah para pemimpin Arab dan muslim berkumpul di Riyadh, Arab Saudi, dalam rangka KTT Liga Arab-OKI terkait…

Orang-Orang Mulia

13 November 2024

Orang-Orang Mulia

Hikmah Republika, Oleh: Aunur Rofiq IBNU al-Arabi mengatakan bahwa dia mendengar kabar kalau Sufyan Tsauri menyatakan, “Ada lima macam manusia…

Birokrasi Maling

7 November 2024

Birokrasi Maling

Oleh: Ade Alawi, Dewan Redaksi Media Group MEMENANGI peperangan, perang apa pun, termasuk perang melawan judol alias judi online, memerlukan…

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

6 November 2024

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali,” begitulah gambaran perjalanan utang negara sejak merdeka yang naik terus tak pernah bisa turun.

Siaran langsung: 720 AM · Radio Silaturahim

Eks Penasihat KPK: MA Harusnya Menambah, Bukan Kurangi Hukuman Edhy Prabowo · Berita · Radio Silaturahim 720 AM