Kembali ke berita

Dialog Topik Berita

Gratifikasi Adalah Pintu Utama Korupsi, Abdullah Hehamahua: Harus Dilaporkan ke KPK

Admin

Bagikan

Gratifikasi Adalah Pintu Utama Korupsi, Abdullah Hehamahua: Harus Dilaporkan ke KPK

Jakarta, Rasilnews – Abdullah Hehamahua, mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2005-2013, menekankan pentingnya kesadaran pejabat negara terkait gratifikasi sebagai salah satu bentuk korupsi yang sering diabaikan. Dalam sebuah wawancara Topik Berita Radio Silaturahim, Jum’at (17/09), Abdullah menguraikan dasar hukum serta mekanisme pelaporan gratifikasi yang wajib dipahami oleh semua pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS).

“Persoalan gratifikasi kita harus merujuk ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12B tentang gratifikasi,” jelas Abdullah Hehamahua. Menurut undang-undang ini, gratifikasi didefinisikan sebagai penerimaan sesuatu oleh PNS atau penyelenggara negara dalam kaitan dengan pelaksanaan tugasnya. “Siapa saja dia, apakah office boy, apakah clean service, apakah menteri, bahkan presiden, jika dia penyelenggara negara dan menerima sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya, itu termasuk gratifikasi.”

Abdullah menambahkan, sesuai dengan Pasal 12B, penerima gratifikasi harus melaporkan penerimaannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika nilai yang diterima lebih dari Rp10 juta, penerima harus membuktikan bahwa itu bukan suap. “Kalau bisa membuktikan, KPK akan mengembalikan barang yang diterima. Tapi jika tidak bisa, KPK akan menyita dan menyerahkannya ke Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Abdullah juga menyoroti aturan untuk gratifikasi di bawah Rp10 juta, yang menurutnya tetap harus diusut oleh KPK. “Kalau nilainya di bawah Rp10 juta, KPK dengan instrumennya akan membuktikan apakah itu suap atau tidak. Jika terbukti suap, maka tetap akan disita,” tuturnya.

Menurut Abdullah, meskipun terlihat sepele, gratifikasi dapat berdampak besar. “Orang KPK selalu membawa air mineral saat bertugas, karena air mineral juga punya harga, bisa Rp5 ribu, Rp10 ribu. Jika ada 3,5 juta PNS di Indonesia yang masing-masing menerima barang kecil setiap harinya, berapa miliar yang bisa terkumpul dalam sepekan atau setahun?” ungkapnya, menggambarkan dampak akumulatif dari gratifikasi.

Selain uang tunai, Abdullah juga menjelaskan bentuk-bentuk gratifikasi lainnya, seperti diskon di luar kewajaran, komisi, atau fee dari proyek tertentu, hingga fasilitas perjalanan yang diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat negara. “Jika misalnya seorang pejabat mendapatkan diskon tambahan saat membeli mobil karena jabatannya, maka diskon itu adalah gratifikasi. Begitu juga dengan rate bunga bank yang diberikan lebih rendah dari normal karena status pejabat, itu pun gratifikasi,” tambah Abdullah.

Dia menegaskan bahwa apapun bentuk penerimaan yang tidak sesuai dengan harga pasar atau ketentuan normal, pejabat negara harus segera melaporkannya ke KPK. “Seorang pejabat yang mendapatkan tiket gratis untuk perjalanan dinas, meskipun diberikan oleh teman atau pengusaha, itu tetap merupakan gratifikasi dan harus dilaporkan,” katanya.

Abdullah, yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang teguh dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi, juga mengungkapkan bahwa sikap kerasnya terhadap gratifikasi dan korupsi berakar pada ajaran agama. “Saya pelajari 30 jenis perbuatan korupsi yang diatur dalam undang-undang KPK, semuanya ada dasarnya di hadis Rasulullah SAW,” ujar Abdullah.

Dia menjelaskan salah satu contoh hadis tersebut, di mana seorang pemungut zakat melaporkan bahwa sebagian dari hasil zakat yang dikumpulkan adalah hadiah dari muzaki. “Rasulullah marah dan kemudian naik ke mimbar, mengumumkan bahwa hadiah tersebut tidak seharusnya diterima oleh pemungut zakat. Dari situ, kita bisa melihat bahwa penerimaan hadiah oleh pejabat publik dalam konteks tugasnya adalah hal yang dilarang,” pungkas Abdullah.

Dalam wawancaran tersebut, Abdullah juga menyinggung salah satu kasus gratifikasi yang melibatkan pimpinan KPK beberapa tahun lalu. “Salah satu pimpinan KPK waktu itu menerima fasilitas khusus saat menghadiri balapan motor di NTB. Sebelum kasusnya diproses lebih lanjut oleh KPK, pimpinan tersebut memilih mengundurkan diri,” kenangnya.

Kasus ini, menurut Abdullah, menjadi contoh nyata bahwa gratifikasi bisa menjebak siapa saja, bahkan pejabat tinggi sekalipun. Oleh karena itu, dia berharap agar semua pejabat negara lebih waspada dan konsisten dalam melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang mereka terima.

Abdullah Hehamahua menekankan bahwa gratifikasi, sekecil apapun nilainya, adalah pintu masuk korupsi yang harus diwaspadai oleh setiap penyelenggara negara. Dengan landasan hukum yang jelas dan panduan dari ajaran agama, Abdullah berharap bahwa kesadaran pejabat publik terhadap gratifikasi dapat meningkat, sehingga korupsi di Indonesia dapat ditekan lebih efektif.

Artikel

Halaman 1 dari 4 · maks. 40 artikel

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

12 Agustus 2025

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

Selasa, 18 Shafar 1447 H/ 12 Agustus 2025Oleh: Ratna Puspita, Dosen Universitas Pembangunan Jaya “Jangan lupakan Gaza… Dan jangan lupakan…

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

20 Mei 2025

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia rutin memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Pemerintah, lembaga pendidikan, instansi negara, hingga media massa seolah…

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

19 Mei 2025

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

Senin, 21 Dzulqaidah 1446 H/ 19 Mei 2025Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation Dalam beberapa hari ini mata dunia…

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

17 Mei 2025

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

Cibubur, Rasilnews – Usai kegiatan Senam Terapi Sehat Ling Tien Kung yang digelar Sabtu pagi (17/5) di halaman parkir SD…

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

15 April 2025

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

Oleh : Syafril Lubis Setiap hari, kita disuguhi banjir informasi dari berbagai arah. Dari kanan, kiri, depan, belakang—semuanya menyodorkan berita,…

Hormati dan Hargai Guru

25 November 2024

Hormati dan Hargai Guru

PERINGATAN Hari Guru sepertinya harus menyoroti perlunya mengatasi tantangan sistemis yang dihadapi guru dan membangun dialog yang lebih inklusif tentang…

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

21 November 2024

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

LEBIH dari sepekan, setelah para pemimpin Arab dan muslim berkumpul di Riyadh, Arab Saudi, dalam rangka KTT Liga Arab-OKI terkait…

Orang-Orang Mulia

13 November 2024

Orang-Orang Mulia

Hikmah Republika, Oleh: Aunur Rofiq IBNU al-Arabi mengatakan bahwa dia mendengar kabar kalau Sufyan Tsauri menyatakan, “Ada lima macam manusia…

Birokrasi Maling

7 November 2024

Birokrasi Maling

Oleh: Ade Alawi, Dewan Redaksi Media Group MEMENANGI peperangan, perang apa pun, termasuk perang melawan judol alias judi online, memerlukan…

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

6 November 2024

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali,” begitulah gambaran perjalanan utang negara sejak merdeka yang naik terus tak pernah bisa turun.

Siaran langsung: 720 AM · Radio Silaturahim