Cibubur, Rasilnews — Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, mengajak organisasi-organisasi Islam memberikan dukungan terhadap wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pemidanaan perilaku LGBT serta pembatasan kampanye yang berkaitan dengannya. Seruan itu disampaikan dalam pengajian bulanan FPI bertajuk “Pemaparan Singkat tentang HAM Islam dan HAM Barat” yang disiarkan melalui kanal Islamic Brotherhood Television (IBTV).
“Kalau ada 37 organisasi yang menentang MUI, mengapa kita tidak mengumpulkan seribu satu organisasi yang mendukung MUI?” kata Habib Rizieq dalam ceramahnya.
Menurut Habib Rizieq, organisasi-organisasi Islam tidak seharusnya bersikap pasif dalam menyikapi perdebatan mengenai wacana tersebut. Ia mendorong seluruh elemen umat Islam untuk menyampaikan dukungan terhadap upaya menjaga nilai-nilai agama dan moral melalui cara-cara yang damai, konstitusional, serta sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Habib Rizieq menilai konsep hak asasi manusia (HAM) dalam Islam berbeda dengan konsep HAM yang berkembang di Barat. Menurutnya, kebebasan dalam Islam tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh ketentuan syariat.
“Makan dan minum adalah hak asasi manusia. Tetapi, dalam Islam ada batasannya. Makan dan minum harus yang halal, bukan yang haram,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsumsi minuman keras maupun narkoba tidak dapat dikategorikan sebagai hak asasi manusia karena merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Dalam kesempatan tersebut, Habib Rizieq juga menyinggung wacana yang pernah disampaikan MUI mengenai usulan pemidanaan terhadap perilaku LGBT dan pihak-pihak yang secara aktif mengampanyekannya. Menurutnya, usulan itu memperoleh dukungan dari sejumlah organisasi Islam, namun juga mendapat penolakan dari puluhan organisasi masyarakat sipil.
Ia menyebut, berdasarkan berbagai pemberitaan, terdapat sekitar 37 organisasi yang menyatakan penolakan terhadap wacana MUI tersebut. Menurut Habib Rizieq, perbedaan sikap itu tidak hanya berkaitan dengan dinamika di tingkat nasional, tetapi juga merupakan bagian dari perdebatan yang memiliki dimensi internasional.
“Jangan sampai MUI berjuang sendirian. Kalau ada satu organisasi yang menyuarakan amar ma’ruf nahi munkar, organisasi-organisasi Islam yang lain hendaknya memberikan dukungan sesuai dengan kapasitas masing-masing,” katanya.
Selain membahas isu tersebut, Habib Rizieq mengulas perjalanan advokasi FPI sejak organisasi itu berdiri pada 1998. Ia mengatakan FPI telah lama menyuarakan penolakan terhadap berbagai kegiatan yang dinilai mempromosikan LGBT, sekaligus mengusulkan agar ketentuan pidana mengenai persoalan tersebut dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurutnya, usulan tersebut belum terakomodasi dalam KUHP yang disahkan pada 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia juga mengkritisi sejumlah ketentuan mengenai tindak pidana kesusilaan yang dinilai masih terbatas karena menggunakan mekanisme delik aduan.
Habib Rizieq menegaskan bahwa konsep HAM dalam Islam tidak hanya berbicara mengenai hak individu, tetapi juga mencakup kewajiban terhadap Allah, sesama manusia, masyarakat, dan negara.
“Yang terpenting bagi kita adalah memahami bahwa sebagai seorang Muslim, ukuran benar dan salah bukan mengikuti arus opini manusia, tetapi mengikuti petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sunnah Rasul-Nya,” ujar Habib Rizieq.
Menutup ceramahnya, ia mengajak ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga dakwah, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga nilai-nilai agama dan moral bangsa melalui pendekatan yang damai, santun, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












