Senin, 4 Rabiul Awwal 1448 H/ 17 Agustus 2026
Oleh: Imam Shamsi Ali
Bangsa Indonesia kembali menyambut hari ulang tahun dengan riang dan penuh semangat. Beragam aktivitas dipersiapkan. Dari upacara bendera pada hari H hingga berbagai perlombaan menjelang hari peringatan peristiwa penting bangsa ini. Di tengah kegembiraan ini tentu ada baiknya kita bersama kembali merenungi makna dan hakikat dari Kemerdekaan yang kita rayakan. Hal ini menjadi penting agar perayaan itu tidak menjadi sekedar acara seremonial tahunan yang membawa kehampaan.
Kita soroti kemerdekaan dalam pertimbangan Maqashid as-Syaria’ah atau hal yang ingin dicapai dengan syariah Islam menjadi sangat penting dalam membicarakan kemerdekaan. Urgensi ini minimal karena dua alasan: Pertama, karena memang syariah seringkali dipahami secara literal dan sempit, baik oleh sebagian Umat Islam maupun nonMuslim. Akibatnya syariah seringkali menjadi momok yang menakutkan banyak orang. Kedua, untuk menyampaikan bahwa syariah justru berbalik dari sangkaan sebagian yang masih memandangnya dengan pandangan negatif. Satu diantaranya seolah syariah itu bertentangan dengan HAM. Padahal syariah justru sebenarnya “jalan untuk tegaknya HAM”.
Jika kita ambil garis lintas, Maqashid as-Syariah dan kemerdekaan tersebut merupakan dua entitas yang senyawa. Semua elemen atau anasir Maqashid as-Syariah secara mendasar juga menjadi tujuan utama dari deklarasi kemerdekaan. Yang berbeda hanya pada kisaran teknikalitas untuk mencapai tujuannya masing-masing. Sebagaimana disepakati oleh para Ulama Islam, khususnya para ahli di bidang hukum Islam atau Syariah, ada lima tujuan utama dari Maqashid as-Syariah. Ketujuh tujuan itu adalah: Hifzul hayaah (menjaga kehidupan); Hifzu ad-diin (menjaga agama); Hifzul ‘Irdh (menjaga kehormatan); Hifzul ‘aqal (menjaga akal); Hifzun nasl (menjaga keturunan).
Jika merujuk pada tujuan pertama Syariah, yaitu menjaga kehidupan, maka sejatinya Kemerdekaan itu juga merupakan bagian dari esensi kehidupan. Orang yang tidak merdeka sesungguhnya secara esensi sedang mengalami kematian. Dan karenanya memperjuangkan Kemerdekaan itu adalah juga memperjuangkan lehidupan. Maka lebih jauh dapat dipahami bahwa mereka yang rela dijajah atau diperbudak, sebenarnya mereka sedang kehilangan kehidupannya yang hakiki. Itulah yang menjadikan Bilal bin Rabah merasa lebih nyaman dan kuat di saat telah masuk Islam karena dengan Laa ilaaha illa Allah. Bahkan di saat-saat tersiksa sedemikian dahsyatnya.
Merujuk kepada pokok kedua dari Maqashid as-Syariah maka sejatinya merdeka itu tidak bisa dipisahkan dari agama/keyakinan. Beragama itu adalah bagian dari kehidupan manusia yang integral. Dalam bahasa agama itu sendiri disebutkan bahwa manusia itu memiliki kefitrahan. Dan kefitrahan itulah agama. Oleh karenanya, Kemerdekaan yang diproklamasikan harus menjadikan agama terjamin dan memberikan ruang luas untuk perkembangannya. Pengakuan kemerdekaan tapi pada saat yang sama melakukan supresi kepada agama dan pemeluknya menjadikan kemerdekaan itu tidak bermakna. Syariah hadir untuk menjaga agama. Maka Kemerdekaan juga terjadi agar kebebasan dalam menjalankan agama demi menjaga kefitrahan manusia.
Pokok ketiga dari Maqashid as-Syariah adalah menjaga kehormatan manusia. Sebagian ulama menyebut bagian ini secara spesifik dengan menjaga keturunan. Sehingga larangan zina misalnya menjadi aturan baku dalam Syariah. Kehormatan tentu tafsirannya banyak. Tapi, salah satu yang paling mendasar adalah nilai-nilai moralitas dalam kehidupan manusia. Moralitas itu dijunjung tinggi karena menyangkut kehormatan hidup manusia. Jika merujuk pada pokok tujuan Syariah tersebut, maka Kemerdekaan harus menghadirkan jaminan integritas moral. Moral menjadi modal utama dalam membangun kehidupan publik. Karenanya merdeka tetapi praktek korupsi merajalela menandakan esensi Kemerdekaan masih belum terwujud.
Pokok keempat dari Maqashid as-Syariah adalah menjaga akal. Tentu kata akal di sini bermakna luas, termasuk pemikiran, ilmu, bahkan opini atau pendapat. Maka pada kaitan ini Kemerdekaan itu menghadirkan sebuah jaminan berkembangnya ilmu pengetahuan secara umum. Kemerdekaan bahkan lebih jauh harus menjamin kebebasan berpikir dan mengembangkan pemikiran. Sehingga memungkinkan terjadinya berbagai inovasi dalam kehidupan bangsa. Tapi tidak kalah pentingnya juga hidzul aql dalam konteks Kemerdekaan adalah pentingnya jaminan beropini/berpendapat. Bahkan pendapat yang sekalipun berbeda dan berseberangan dengan posisi kekuasaan penting untuk terjamin.
Pokok terakhir dari Maqashid as-Syariah adalah jaminan kepemilikan. Maka dalam Syariah mencuri itu diharamkan. Bisnis dimotivasi dan riba juga telah diharamkan karena dengan bisnis kememilikan terjamin. Dengan Riba itu pastinya seseorang akan menjadi objek dari pemilik modal. Jika hal ini dikaitkan dengan Kemerdekaan maka merdeka itu juga berarti hadirnya rasa kepemilikan. Tentu dimulai dari kepemilikan negara itu sendiri. Tapi lebih jauh Kemerdekaan harus memberikan ruang yang luas kepada bangsa untuk menjadi pemilik negara dan isinya.
Demikianlah makna Kemerdekaan dalam perspektif Maqashid as-Syariah. Syariah hadir untuk mewujudkan Maqashid (tujuan) yang senyawa dengan tujuan Kemerdekaan itu. Dirgahayu RI ke-81. Merdeka!
Wallahu a’lam bish shawab












