Kembali ke berita

Rasil News

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Bupati Bangkalan

Admin

Bagikan

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Bupati Bangkalan

Jakarta, Rasilnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi Bupati Bangkalan periode 2018-2023 R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

“Dari proses penyidikan ini, kami juga telah melakukan penyitaan uang di antaranya uang Rp1,5 miliar yang menjadi barang bukti,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di agenda puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Ali menjelaskan uang Rp1,5 miliar tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut oleh tim penyidik lewat pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan setidaknya sudah ada 27 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Ra Latif. Salah satu materi yang didalami ialah mengenai dugaan penggunaan uang korupsi oleh Ra Latif untuk survei elektabilitas.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 orang sebagai saksi,” terang Ali.

Lembaga antirasuah menduga Ra Latif menerima uang korupsi sekitar Rp5,3 miliar, termasuk dari hasil dugaan suap jual beli jabatan. Selain Ra Latif, KPK turut memproses hukum lima tersangka kasus dugaan suap lainnya.

Yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.

Mereka telah ditahan sejak 7 Desember hingga 26 Desember 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

KPK menduga Ra Latif melalui orang kepercayaannya meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis (8/12) dini hari.

Atas perbuatannya, Ra Latif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka lainnya selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel

Halaman 1 dari 4 · maks. 40 artikel

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

12 Agustus 2025

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

Selasa, 18 Shafar 1447 H/ 12 Agustus 2025Oleh: Ratna Puspita, Dosen Universitas Pembangunan Jaya “Jangan lupakan Gaza… Dan jangan lupakan…

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

20 Mei 2025

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia rutin memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Pemerintah, lembaga pendidikan, instansi negara, hingga media massa seolah…

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

19 Mei 2025

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

Senin, 21 Dzulqaidah 1446 H/ 19 Mei 2025Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation Dalam beberapa hari ini mata dunia…

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

17 Mei 2025

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

Cibubur, Rasilnews – Usai kegiatan Senam Terapi Sehat Ling Tien Kung yang digelar Sabtu pagi (17/5) di halaman parkir SD…

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

15 April 2025

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

Oleh : Syafril Lubis Setiap hari, kita disuguhi banjir informasi dari berbagai arah. Dari kanan, kiri, depan, belakang—semuanya menyodorkan berita,…

Hormati dan Hargai Guru

25 November 2024

Hormati dan Hargai Guru

PERINGATAN Hari Guru sepertinya harus menyoroti perlunya mengatasi tantangan sistemis yang dihadapi guru dan membangun dialog yang lebih inklusif tentang…

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

21 November 2024

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

LEBIH dari sepekan, setelah para pemimpin Arab dan muslim berkumpul di Riyadh, Arab Saudi, dalam rangka KTT Liga Arab-OKI terkait…

Orang-Orang Mulia

13 November 2024

Orang-Orang Mulia

Hikmah Republika, Oleh: Aunur Rofiq IBNU al-Arabi mengatakan bahwa dia mendengar kabar kalau Sufyan Tsauri menyatakan, “Ada lima macam manusia…

Birokrasi Maling

7 November 2024

Birokrasi Maling

Oleh: Ade Alawi, Dewan Redaksi Media Group MEMENANGI peperangan, perang apa pun, termasuk perang melawan judol alias judi online, memerlukan…

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

6 November 2024

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali,” begitulah gambaran perjalanan utang negara sejak merdeka yang naik terus tak pernah bisa turun.

Siaran langsung: 720 AM · Radio Silaturahim

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Bupati Bangkalan · Berita · Radio Silaturahim 720 AM