Cibubur, Rasilnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi penyalahgunaan anggaran dan bantuan kemanusiaan dalam penanganan bencana, termasuk bantuan bagi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot sementara 14 pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait pengelolaan uang negara hingga miliaran rupiah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penanganan bencana yang melibatkan anggaran negara dan banyak pihak harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, potensi korupsi dapat muncul di berbagai sektor ketika terdapat hak masyarakat dan uang negara yang harus dikelola. Karena itu, KPK membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan atau distribusi bantuan yang tidak sampai kepada penerima yang berhak.
Setyo menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, termasuk melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK. Setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan akan ditelaah dan dikaji terlebih dahulu untuk menentukan langkah lebih lanjut sesuai kewenangan KPK.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membebastugaskan sementara 14 pejabat Kementan yang terdiri atas pejabat eselon I, II, dan III. Mereka menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Inspektorat Jenderal Kementan diberi waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan proses pemeriksaan tersebut.
Amran menegaskan, pencopotan dilakukan tanpa pandang bulu. Bahkan, salah satu pejabat yang diperiksa disebut merupakan keluarga dekatnya. Jika terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Namun, apabila tidak terbukti bersalah, pejabat yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatannya atau bahkan mendapat promosi. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pengelolaan negara dan memastikan anggaran serta hak masyarakat digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.












