Kembali ke berita

Rasil News

MUI Apresiasi MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama

Admin

Bagikan

MUI Apresiasi MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama

Jakarta, Rasilnews – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr H. Ikhsan Abdullah SH MH mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama.

Hal ini sesuai dengan putusan MK 24/PUU/ 2022 yang telah disampaikan pada Selasa 31 Januari 2023. Menurutnya, MK menyatakan pernikahan yang sah adalah sesuai dengan agama dan kepercayaannya sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974.

“Pernikahan beda agama adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974,” tegas Ikhsan Abdullah, Selasa (31/1).

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No:24/PUU-XX/2022 terhadap Pengujian Materil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atas Pasal 2 ayat (1) Pasal 8 huruf F UU No 1 tahun 1974.

Wasekjen MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menegaskan, perkawinan yang sah adalah sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974.

“Pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1975 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 29,” kata Ikhsan Abdullah.

Kemudian, menyikapi permohonan pengesahan pernikahan beda agama tersebut MUI menyampaikan terimakasih terhadap panel Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.

Selain itu, Ikhsan mengatakan, MK sebagai penafsir tunggal atas Undang-Undang. Kata dia, MUI memberikan perhatian (atention) dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan hari ini.

“Norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (F) semakin kuat karena setidaknya telah 3 kali diuji di MK dan MK tetap bersikap sama menolak semua permohonan dan menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 UU No 1 tahun 2974 adalah Konstitusional,” ujar Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, MK menyatakan pernikahan yang sah adalah sesuai dengan agama dan kepercayaannya ( UU No 1 tahun 1974). Lantas, diutarakannya, bahwa perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974.

Namun demikian, pernikahan beda agama adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1974dan tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 29.

“MUI berharap agar tidak ada Warganegara yang melakukan Penyelundupan Hukum dan juga melakukan Penyelundupan agama untuk mensiasati Pernikahan beda agama. Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan Undang-Undang dan Melanggar Hukum Agama,” pungkas Ikhsan.

Dalam keterangan pers MK, MK menggelar sidang Pengucapan Putusan terhadap permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang kini telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) pada Selasa (31/1) pukul 10.00 WIB.

Permohonan yang diregistrasi MK dengan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh E. Ramos Patege, seorang laki-laki
beragama Khatolik yang berdomisili di Kampung Gabaikunu, Papua, yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan pemeluk agama Islam. Adapun agenda Pengucapan Putusan juga akan digelar MK terhadap sembilan perkara lainnya.

Sebagai informasi, MK perdana menggelar sidang pleno perkara a quo pada Senin (6/6/22) lalu. Dalam kesempatan tersebut, hadir perwakilan DPR Arsul Sani dan perwakilan Pemerintah Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamarudin
menyampaikan keterangan.

DPR menerangkan bahwa agama menetapkan keabsahan perkawinan, sehingga Pasal 2 ayat (1) yang dipandang Pemohon merupakan bentuk pemaksaan agama tertentu oleh negara, dinilai DPR merupakan dalil yang tidak berdasar.

Di sisi lain, Pemerintah menegaskan bahwa menyamakan perkawinan bagi setiap agama dan kepercayaan di Indonesia yang berbeda-beda justru menimbulkan diskriminasi bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan.

Artikel

Halaman 1 dari 4 · maks. 40 artikel

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

12 Agustus 2025

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

Selasa, 18 Shafar 1447 H/ 12 Agustus 2025Oleh: Ratna Puspita, Dosen Universitas Pembangunan Jaya “Jangan lupakan Gaza… Dan jangan lupakan…

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

20 Mei 2025

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia rutin memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Pemerintah, lembaga pendidikan, instansi negara, hingga media massa seolah…

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

19 Mei 2025

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

Senin, 21 Dzulqaidah 1446 H/ 19 Mei 2025Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation Dalam beberapa hari ini mata dunia…

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

17 Mei 2025

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

Cibubur, Rasilnews – Usai kegiatan Senam Terapi Sehat Ling Tien Kung yang digelar Sabtu pagi (17/5) di halaman parkir SD…

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

15 April 2025

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

Oleh : Syafril Lubis Setiap hari, kita disuguhi banjir informasi dari berbagai arah. Dari kanan, kiri, depan, belakang—semuanya menyodorkan berita,…

Hormati dan Hargai Guru

25 November 2024

Hormati dan Hargai Guru

PERINGATAN Hari Guru sepertinya harus menyoroti perlunya mengatasi tantangan sistemis yang dihadapi guru dan membangun dialog yang lebih inklusif tentang…

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

21 November 2024

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

LEBIH dari sepekan, setelah para pemimpin Arab dan muslim berkumpul di Riyadh, Arab Saudi, dalam rangka KTT Liga Arab-OKI terkait…

Orang-Orang Mulia

13 November 2024

Orang-Orang Mulia

Hikmah Republika, Oleh: Aunur Rofiq IBNU al-Arabi mengatakan bahwa dia mendengar kabar kalau Sufyan Tsauri menyatakan, “Ada lima macam manusia…

Birokrasi Maling

7 November 2024

Birokrasi Maling

Oleh: Ade Alawi, Dewan Redaksi Media Group MEMENANGI peperangan, perang apa pun, termasuk perang melawan judol alias judi online, memerlukan…

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

6 November 2024

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali,” begitulah gambaran perjalanan utang negara sejak merdeka yang naik terus tak pernah bisa turun.

Siaran langsung: 720 AM · Radio Silaturahim

MUI Apresiasi MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama · Berita · Radio Silaturahim 720 AM