Kembali ke berita

Rasil News

Penembak 6 Laskar FPI Bebas, Abdullah Hehamahua: Harusnya Mereka Dihukum Mati

Admin

Bagikan

Penembak 6 Laskar FPI Bebas, Abdullah Hehamahua: Harusnya Mereka Dihukum Mati

Penembak 6 Laskar FPI Bebas, Abdullah Hehamahua: Harusnya Mereka Dihukum Mati

Cibubur, Rasilnews – Dua polisi terdakwa kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3). Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua geleng-geleng kepala. Menurutnya, terdakwa seharusnya dihukum mati.

Abdullah menjelaskan, tuntutan jaksa penuntut umum enam tahun penjara kepada dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella saja sudah jauh dari keadilan, apalagi malah dibebaskan.

“Saya lihat dari segi penuntutan, penuntutan enam tahun penjara itu jauh dari keadilan. Yang terbunuh enam orang, rakyat biasa, tanpa melalui proses peradilan, tanpa melalui proses penyidikan dan penuntutan. Kalau kita berdasarkan hukum Islam yaitu nyawa dibalas nyawa, tangan dibalas tangan, mata dibalas mata, berarti seharusnya mereka dihukum mati,” ujar Abdullah dalam wawancara Topik Berita Radio Silaturahmi 720 AM edisi Jumat (18/3).

Namun jika hukum Qisas dalam Islam tadi diterapkan, lanjutnya, akan ada orang-orang yang memprotes, karena negara Indonesia bukan negara Islam.

Padahal di pasal 29 ayat 1 UUD 1945, Abdullah menjelaskan, Indonesia merupakan negara tauhid dan untuk kebebasan melaksanakan syariat agama tertulis dalam pasal yang sama ayat 2.

“Tapi pasal 29 ayat 1 UUD 1945, Indonesia adalah negara tauhid yang kemudian dilaksanakan dalam bentuk syariat pada pasal 29 ayat 2,” jelas Abdullah dalam wawancara yang dipandu oleh Ichsan Thalib itu.

Ia pun menyebut, bahwa hukum Indonesia merupakan perpaduan antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum Eropa. Sehingga menggunakan hukum Islam untuk menegakkan keadilan tidak bisa disalahkan.

Sesuai pasal 29 ayat 1 dan UUD 1945, kata Abdullah seharusnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada terdakwa. Lalu, sesuai dengan pasal 29 ayat 2, pelaku harus minta maaf kepada keluarga korban. Jika dimaafkan, pelaku bisa terhindar dari hukuman mati, namun tetap harus dipenjara dan membayar uang kerohiman (uang ganti rugi) kepada keluarga korban.

“Jika mengikuti pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, maka pertama jaksa penuntut umum harus menuntut hukuman mati. Sesuai dengan pasal 29 ayat 2, terdakwa atau pelaku minta maaf pada keluarga korban, kalau keluarga korban memaafkan maka tidak dihukum mati tapi dipenjara beberapa tahun dan harus membayar uang kerohiman. Selain melaksanakan ajaran Islam tapi juga didukung oleh UUD 1945,” jelas Abdullah.

Selain itu, Abdullah juga mengomentari alasan pengacara dari dua terdakwa itu yang menyatakan bahwa mereka tidak bersalah. Jika benar, kata Abdullah, seharusnya pengacara menyebutkan siapa pelaku sebenarnya.

“Sehingga kedua polisi (yang terdakwa) tersebut dibebaskan, agar pelaku sebenarnya dapat dibawa ke pengadilan. Sehingga hukum, kebenaran, dan keadilan dapat ditegakkan,” ucap Abdullah.

Abdullah kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, karena dinilai tidak sesuai dengan tujuan hukum.

“Tujuan hukum itu pertama agar terwujudnya kepastian hukum, kedua untuk menegakkan keadilan. Nah sekarang bagaimana keadilan bisa ditegakkan jika enam orang dibunuh tanpa melakukan kesalahan dan pelakunya hanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara, bahkan malah dibebaskan,” terang Abdullah.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, 18 Maret 2022.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat, mengatakan penembakan terpaksa dilakukan sebagai tindakan membela diri karena empat anggota FPI melawan saat ditangkap.

Artikel

Halaman 1 dari 4 · maks. 40 artikel

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

12 Agustus 2025

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

Selasa, 18 Shafar 1447 H/ 12 Agustus 2025Oleh: Ratna Puspita, Dosen Universitas Pembangunan Jaya “Jangan lupakan Gaza… Dan jangan lupakan…

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

20 Mei 2025

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia rutin memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Pemerintah, lembaga pendidikan, instansi negara, hingga media massa seolah…

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

19 Mei 2025

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

Senin, 21 Dzulqaidah 1446 H/ 19 Mei 2025Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation Dalam beberapa hari ini mata dunia…

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

17 Mei 2025

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

Cibubur, Rasilnews – Usai kegiatan Senam Terapi Sehat Ling Tien Kung yang digelar Sabtu pagi (17/5) di halaman parkir SD…

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

15 April 2025

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

Oleh : Syafril Lubis Setiap hari, kita disuguhi banjir informasi dari berbagai arah. Dari kanan, kiri, depan, belakang—semuanya menyodorkan berita,…

Hormati dan Hargai Guru

25 November 2024

Hormati dan Hargai Guru

PERINGATAN Hari Guru sepertinya harus menyoroti perlunya mengatasi tantangan sistemis yang dihadapi guru dan membangun dialog yang lebih inklusif tentang…

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

21 November 2024

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

LEBIH dari sepekan, setelah para pemimpin Arab dan muslim berkumpul di Riyadh, Arab Saudi, dalam rangka KTT Liga Arab-OKI terkait…

Orang-Orang Mulia

13 November 2024

Orang-Orang Mulia

Hikmah Republika, Oleh: Aunur Rofiq IBNU al-Arabi mengatakan bahwa dia mendengar kabar kalau Sufyan Tsauri menyatakan, “Ada lima macam manusia…

Birokrasi Maling

7 November 2024

Birokrasi Maling

Oleh: Ade Alawi, Dewan Redaksi Media Group MEMENANGI peperangan, perang apa pun, termasuk perang melawan judol alias judi online, memerlukan…

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

6 November 2024

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali,” begitulah gambaran perjalanan utang negara sejak merdeka yang naik terus tak pernah bisa turun.

Siaran langsung: 720 AM · Radio Silaturahim

Penembak 6 Laskar FPI Bebas, Abdullah Hehamahua: Harusnya Mereka Dihukum Mati · Berita · Radio Silaturahim 720 AM