Kembali ke berita

Tajuk

“Tajuk Rasil” Sekularisasi Penyebab Banyaknya Kasus Nikah Beda Agama

Admin

Bagikan

“Tajuk Rasil” Sekularisasi Penyebab Banyaknya Kasus Nikah Beda Agama

“Tajuk Rasil”
Senin, 27 Dzulqoidah 1443 H/ 27 Juni 2022

Sekularisasi Penyebab Banyaknya Kasus Nikah Beda Agama
Artikel Hidayatullah, Oleh: Dr. Kholili Hasib

20 Juni 2022 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan permohohan pernikahan dua pasangan beda agama. Alasan mendasar PN Surabaya mengesahkan nikah beda agama ini adalah lebih kepada pemenuhan keinginan, bukan hak. Pengesahan PN Surabaya jelas kontroversial. Nikah beda agama di Indonesia tidak sesuai dengan konstitusi agama maupun konstitusi negara.

MUI Pusat pernah mengeluarkan fatwa tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama. Pertama, perkawinan atau pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah. Fatwa yang dikeluarkan MUI ini, berlandaskan pada nash agama baik itu Alquran, hadits, hingga kaidah fiqih. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Konferensi Besar Syuriah NU tanggal 19 Maret 1957 menetapkan tidak sahnya pernikahan pasangan dua agama berbeda. Keputusan ini kemudian diperkuat lagi pada Muktamar NU tahun 1962 dan Muktamar Thariqah Muktabarah tahun 1968. UU Perkawinan Indonesia juga melarang perkawinan atau pernikahan beda agama. Ketentuan pelarangan kawin/nikah beda agama ini terdapat dalam UU no 1 tahun 1971 pasal 2 ayat 1. Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa soal keharaman nikah beda agama pada tanggal 1 Juni 1980.

Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan ritual biasa. Tetapi cukup sakral dan semua tahapannya selalu berpandukan petunjuk dari Allah SWT. Aspek-aspek yuridis dan teologis sangat dominan daripada aspek budaya dan adatnya. Maka budaya dan adat dalam nikah bagi masyarakat Muslim biasanya dibalut dengan nilai teologis. Menjelang dilangsungkan aqad nikah, dianjurkan orang yang hadir menyaksikan —termasuk calon pengantin– untuk mengucapkan dua kalimah syahadah dan membaca istighfar. Aqad nikah merupakan ritus yang sangat sarat dengan amaliyah-amaliyah sakral. Singkatnya, pernikahan merupakan salah satu amal ibadah dalam Islam. Tidak heran, banyak sekali tata aturan, hukum, anjuran-anjuran dan perintah-perintah untuk dilaksanakan sebelum dan pada saat aqad pernikahan. Sebagaimana zakat merupakan amal ibadah dalam Islam, yang ada aturan dan hukum-hukumnya.

Sebagaimana amal ibadah lainnya, maka ibadah nikah tidak mungkin dicampur dengan agama-agama lain. Semua jenis peribatan agama-agama memang bersifat sangat eksklusif. Ritus agama memang merupakan khas, eksklusif, distingtif yang sangat berbeda satu dengan lain dan tidak ada model ibadah bersama-sama. Dengan demikian, kasus nikah bedah agama merupakan kasus yang jelas melepaskan perisitwa sakral perkawinan dengan institusi agama. Pernikahan bukan sekedar memadu cinta dua pasangan. Bukan pula hanya penyaluran syahwat belaka yang minus ibadah.

Disinyalir adanya proyek sekularisasi dan faham sekularisme —yaitu memisahkan semua aspek kehidupan manusia dengan agama— turut memicu terjadinya pernikahan beda agama. Sekularisme jelas saja tidak compatible dengan Pancasila. Khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sekularisasi pernikahan adalah gerakan memisahkan peristiwa pernikahan dengan ritual agama. Sekularisasi institusi nikah menyebabkan dua problema; menyamakan nikah dengan media penyalur syahwat belaka dan sekaligus merendahkan status wanita sebagai istri.

Agama mengatur pernikahan itu justru untuk mengangkat martabat wanita. Bahwa ia bukan sekedar tempat penyalur syahwat lelaki. Dengan adanya tata aturan pernikahan, maka wanita lebih terhormat posisinya. Diberi mahar, mendapatkan “gaji” yang disebut nafaqah, diperlakukan dengan lembut, jika memiliki anak ia menjadi “pemegang” kunci surga bagi anaknya, serta ia tidak boleh sembarang wajah dan auratnya dilihat lelaki lain. Jika pernikahan dinilai hubungan sosial semata, maka aturan negara dan manusia yang ada saat ini belum cukup mengatur posisi mulya wanita sebagai istri. Sampai saat ini pun belum ada aturan baik negara atau agama-agama lain yang sedetail aturan dalam fiqih Islam.

Maka, jika salah satu pasangan itu beda agama, maka sulit bahkan tidak bisa menerapkan tata tertib sedetil hukum fiqih itu. Bukannya belum ada fatwa aturan yang mengatur hubungan nikah beda agama, sebab logika hukum tidak bisa diterapkan untuk pasangan beda agama. Selain itu, perkawinan merupakan ibadah untuk membentuk institusi bernama keluarga. Sebuah institusi yang setiap Muslim dianjurkan untuk menegakkannya. Agar tercapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

Visi kebahagiaan dunia dan akhirat tentu saja setiap Muslim memiliki perspektif, yang bisa berbeda secara fundamental dengan agama lain. Bagaimana bisa menyatukan visi kebahagiaan dua pasangan beda agama jika konsep kebahagiaan dua agama berbeda secara fundamental. Secara fisik mungkin pasangan bisa senang, puas. Tapi belum tentu bahagia. Jika berbahagia, dipastikan kebahagiaan itu dipermukaan tidak sampai ke dalam hati, yang di dalamnya tersimpan iman yang berbeda. Jadi ketidak absahan nikah beda agama bukan sekedar masalah toleransi, namun soal kebahagiaan hakiki pasangan nikah. Konsep mendasar untuk bahagia adalah kesamaan dalam visi agama.

Wallahu a’lam bish shawab

Artikel

Halaman 1 dari 4 · maks. 40 artikel

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

12 Agustus 2025

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

Selasa, 18 Shafar 1447 H/ 12 Agustus 2025Oleh: Ratna Puspita, Dosen Universitas Pembangunan Jaya “Jangan lupakan Gaza… Dan jangan lupakan…

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

20 Mei 2025

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia rutin memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Pemerintah, lembaga pendidikan, instansi negara, hingga media massa seolah…

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

19 Mei 2025

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

Senin, 21 Dzulqaidah 1446 H/ 19 Mei 2025Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation Dalam beberapa hari ini mata dunia…

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

17 Mei 2025

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

Cibubur, Rasilnews – Usai kegiatan Senam Terapi Sehat Ling Tien Kung yang digelar Sabtu pagi (17/5) di halaman parkir SD…

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

15 April 2025

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

Oleh : Syafril Lubis Setiap hari, kita disuguhi banjir informasi dari berbagai arah. Dari kanan, kiri, depan, belakang—semuanya menyodorkan berita,…

Hormati dan Hargai Guru

25 November 2024

Hormati dan Hargai Guru

PERINGATAN Hari Guru sepertinya harus menyoroti perlunya mengatasi tantangan sistemis yang dihadapi guru dan membangun dialog yang lebih inklusif tentang…

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

21 November 2024

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

LEBIH dari sepekan, setelah para pemimpin Arab dan muslim berkumpul di Riyadh, Arab Saudi, dalam rangka KTT Liga Arab-OKI terkait…

Orang-Orang Mulia

13 November 2024

Orang-Orang Mulia

Hikmah Republika, Oleh: Aunur Rofiq IBNU al-Arabi mengatakan bahwa dia mendengar kabar kalau Sufyan Tsauri menyatakan, “Ada lima macam manusia…

Birokrasi Maling

7 November 2024

Birokrasi Maling

Oleh: Ade Alawi, Dewan Redaksi Media Group MEMENANGI peperangan, perang apa pun, termasuk perang melawan judol alias judi online, memerlukan…

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

6 November 2024

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali,” begitulah gambaran perjalanan utang negara sejak merdeka yang naik terus tak pernah bisa turun.

Siaran langsung: 720 AM · Radio Silaturahim