Kembali ke berita

Tajuk

Tajuk Rasil “KUHP Untuk Penguasa”

Admin

Bagikan

Tajuk Rasil “KUHP Untuk Penguasa”

Kamis, 14 Jumadil Awal 1444 H/ 8 Desember 2022

Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada selasa kemarin di Rapat Paripurna 11. Tentu hal ini banyak menimbulkan polemik, karena diketahui jika RKUHP ini terdapat beberapa pasal yang justru membungkam kebebasan dalam berpendapat. Tak hanya itu RKUHP yang disahkan juga memuat pasal yang justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Dalam KUHP, ada sejumlah pasal baru yang dianggap masih bermasalah. Misalnya, Pasal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden, Penghinaan, Demo Tanpa Izin Kena Pidana, hingga Larangan Penyebaran Paham Bertentangan dengan Pancasila.

Seperti yang dilansir dari merdeka.com, sebanyak 151 organisasi tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP kompak menolak pengesahan RKUHP. Menurut mereka, ada pasal-pasal yang terkandung dalam draf akhir RKUHP masih memuat pasal-pasal antidemokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers dan menghambat kebebasan akademik. Selain itu, masih terdapat aturan yang mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.

Apalagi menyoroti pasal 349 ayat 1 berbunyi “Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Dalam penjelasan RUU tersebut disebutkan, yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara antara lain DPR, DPRD, Polri, kejaksaan, atau pemerintah daerah.

Terkait penghinaan, jika pemerintahannya baik, yang muncul pujian, bukan penghinaan. Munculnya pasal penghinaan mengindikasikan pemerintah tidak baik. Jadi, penghinaan tidak perlu diatur jika negara mengutamakan ketakwaan rakyat, yakni dengan mendorong rakyat agar bertakwa dan religius. Pasal ini jelas sekali untuk melindungi oligarki dan seperti ada agenda besar di baliknya. Bisa saja UU ini dipakai agar pejabat yang memutuskan sesuatu yang tidak adil (karena melindungi oligarki), tidak boleh dituntut.

Mencermati hal tersebut, pasal-pasal kontroversi KUHP memang patut kita kritisi. Pertama, berpotensi multitafsir. Jika yang dimaksud menghina adalah mengkritik kebijakan penguasa, maka itu adalah bentuk pembungkaman suara rakyat. Jika yang dimaksud menghina adalah penghinaan fisik penguasa, boleh saja berlaku pasal demikian. Hanya saja, aktualisasi pasal penghinaan kepada pemerintah, kepala daerah, wakil rakyat, atau aparatur negara lainnya sering kali berujung pelaporan oleh pihak-pihak yang tidak terima pemimpinnya dikritik.

Kedua, mengancam kebebasan berpendapat. Bagi publik, pasal-pasal tersebut akan menghalangi hak publik dalam menyampaikan pendapat dan aspirasinya kepada penguasa. Sebagai contoh, pasal 273 yang menyatakan demonstrasi tanpa izin akan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Ketua YLBHI M. Isnur sangat menyayangkan adanya delik pidana bagi demonstrasi tanpa izin sebab banyak demonstrasi yang dilakukan spontan sebagai bentuk aksi.

Ketiga, mengatur aspirasi rakyat untuk bicara. Jika rakyat diatur sedemikian rupa dengan beraneka pasal yang siap menjerat jika mereka salah bicara, bagaimana dengan penguasa? Adakah hukuman bagi penguasa yang menghina dan mengabaikan hak-hak rakyat karena berbohong salah bicara?

Penguasa itu semestinya melindungi, bukan memenjarakan rakyat. Tidak ada asap tanpa api. Tidak akan ada kritik jika kinerja penguasa benar dan amanah. Rakyat adalah objek kebijakan. Bukankah sudah sewajarnya apabila rakyat marah, mengkritik, lalu menyampaikan aspirasinya? Anehnya, kritik rakyat justru sering dituding menghina. Lagi-lagi, rakyatlah yang paling terdampak pasal-pasal tersebut.

Di balik demokrasi, penguasa sedang mengebiri suara rakyat. Pasal-pasal kontroversi dalam KUHP hanyalah sekelumit fakta betapa rapuhnya demokrasi negeri ini tentang kebebasan berpendapat. Menurut demokrasi, rakyatlah pemilik kedaulatan. Akan tetapi, realisasinya, rakyat menjadi korban kedaulatan kekuasaan. Demokrasi juga disebut menjunjung tinggi hak publik. Faktanya, pemimpin hasil demokrasi malah mengeliminasi hak rakyat dalam mendapatkan pelayanan terbaik. Kebijakan penguasa kerap berlawanan dengan kehendak rakyat.

Wallahu ‘alam bisshawab

Artikel

Halaman 1 dari 4 · maks. 40 artikel

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

12 Agustus 2025

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

Selasa, 18 Shafar 1447 H/ 12 Agustus 2025Oleh: Ratna Puspita, Dosen Universitas Pembangunan Jaya “Jangan lupakan Gaza… Dan jangan lupakan…

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

20 Mei 2025

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia rutin memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Pemerintah, lembaga pendidikan, instansi negara, hingga media massa seolah…

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

19 Mei 2025

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

Senin, 21 Dzulqaidah 1446 H/ 19 Mei 2025Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation Dalam beberapa hari ini mata dunia…

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

17 Mei 2025

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

Cibubur, Rasilnews – Usai kegiatan Senam Terapi Sehat Ling Tien Kung yang digelar Sabtu pagi (17/5) di halaman parkir SD…

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

15 April 2025

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

Oleh : Syafril Lubis Setiap hari, kita disuguhi banjir informasi dari berbagai arah. Dari kanan, kiri, depan, belakang—semuanya menyodorkan berita,…

Hormati dan Hargai Guru

25 November 2024

Hormati dan Hargai Guru

PERINGATAN Hari Guru sepertinya harus menyoroti perlunya mengatasi tantangan sistemis yang dihadapi guru dan membangun dialog yang lebih inklusif tentang…

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

21 November 2024

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

LEBIH dari sepekan, setelah para pemimpin Arab dan muslim berkumpul di Riyadh, Arab Saudi, dalam rangka KTT Liga Arab-OKI terkait…

Orang-Orang Mulia

13 November 2024

Orang-Orang Mulia

Hikmah Republika, Oleh: Aunur Rofiq IBNU al-Arabi mengatakan bahwa dia mendengar kabar kalau Sufyan Tsauri menyatakan, “Ada lima macam manusia…

Birokrasi Maling

7 November 2024

Birokrasi Maling

Oleh: Ade Alawi, Dewan Redaksi Media Group MEMENANGI peperangan, perang apa pun, termasuk perang melawan judol alias judi online, memerlukan…

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

6 November 2024

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali,” begitulah gambaran perjalanan utang negara sejak merdeka yang naik terus tak pernah bisa turun.

Siaran langsung: 720 AM · Radio Silaturahim