Kembali ke berita

Rasil News

Vonis Ringan Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei: Hanya 1 Tahun Penjara

Admin

Bagikan

Vonis Ringan Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei: Hanya 1 Tahun Penjara

Jakarta, Rasilnews – Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi masa tahanan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Lin Che Wei juga dituntut oleh JPU agar dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menyusun putusan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, tidak menerima honor, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Selain Lin Che Wei, empat terdakwa dalam kasus minya goreng ini turut mendapat “kortingan” hukuman dari Majelis Hakim.

Secara rinci, putusan keempta terdakwa lainnya yakni Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh berbeda dengan tuntutan awal JPU terhadap kelima terdakwa, yakni Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum banding atas vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Artikel

Halaman 1 dari 4 · maks. 40 artikel

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

12 Agustus 2025

Anas Al-Sharif, Suara Gaza yang Telah Dibungkam Israel

Selasa, 18 Shafar 1447 H/ 12 Agustus 2025Oleh: Ratna Puspita, Dosen Universitas Pembangunan Jaya “Jangan lupakan Gaza… Dan jangan lupakan…

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

20 Mei 2025

Hari Kebangkitan Nasional: Ketika Sejarah Islam Dihapus dari Ingatan Bangsa

Setiap tanggal 20 Mei, bangsa Indonesia rutin memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Pemerintah, lembaga pendidikan, instansi negara, hingga media massa seolah…

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

19 Mei 2025

Kunjungan Trump ke Timur Tengah dan Harapan Baru Dunia

Senin, 21 Dzulqaidah 1446 H/ 19 Mei 2025Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation Dalam beberapa hari ini mata dunia…

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

17 Mei 2025

Syafril Lubis: “Jadikan Sehat Sebagai Ladang Ibadah, Sakit Pun Bisa Jadi Pahala”

Cibubur, Rasilnews – Usai kegiatan Senam Terapi Sehat Ling Tien Kung yang digelar Sabtu pagi (17/5) di halaman parkir SD…

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

15 April 2025

Kita Butuh Suara Positif di Tengah Riuhnya Dunia Digital

Oleh : Syafril Lubis Setiap hari, kita disuguhi banjir informasi dari berbagai arah. Dari kanan, kiri, depan, belakang—semuanya menyodorkan berita,…

Hormati dan Hargai Guru

25 November 2024

Hormati dan Hargai Guru

PERINGATAN Hari Guru sepertinya harus menyoroti perlunya mengatasi tantangan sistemis yang dihadapi guru dan membangun dialog yang lebih inklusif tentang…

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

21 November 2024

Retorika Kosong Pemimpin Dunia Untuk Palestina

LEBIH dari sepekan, setelah para pemimpin Arab dan muslim berkumpul di Riyadh, Arab Saudi, dalam rangka KTT Liga Arab-OKI terkait…

Orang-Orang Mulia

13 November 2024

Orang-Orang Mulia

Hikmah Republika, Oleh: Aunur Rofiq IBNU al-Arabi mengatakan bahwa dia mendengar kabar kalau Sufyan Tsauri menyatakan, “Ada lima macam manusia…

Birokrasi Maling

7 November 2024

Birokrasi Maling

Oleh: Ade Alawi, Dewan Redaksi Media Group MEMENANGI peperangan, perang apa pun, termasuk perang melawan judol alias judi online, memerlukan…

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

6 November 2024

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

“Naik-naik ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali,” begitulah gambaran perjalanan utang negara sejak merdeka yang naik terus tak pernah bisa turun.

Siaran langsung: 720 AM · Radio Silaturahim

Vonis Ringan Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei: Hanya 1 Tahun Penjara · Berita · Radio Silaturahim 720 AM