Ekstrimis Israel Bersumpah Loloskan RUU Hukuman Mati Tahanan Palestina

Yerussalem, Rasilnews – Anggota Knesset (Parlemen) Israel Itamar Ben Gvir bersumpah untuk berusaha mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Hukuman Mati bagi para tahanan Palestina, dalam sidang Knesset mendatang, saat partai sayap kanan mendapatkan dukungan mayoritas.

“Kami akan berusaha mengunjungi para tahanan Palestina di kuburan daripada mengunjungi mereka di penjara,” kata ekstremis Israel tersebut.

Menurut laporan Kontributor MINA di Palestina, hal tersebut muncul sebagai tanggapan atas pengumuman Menteri Keamanan Dalam Negeri Israel Omer Bar-Lev untuk mencapai titik pemahaman yang memastikan dimulainya kembali kunjungan anggota Knesset ke penjara, termasuk tahanan Palestina.

Saluran Ibrani 7 melaporkan, konsensus tersebut telah dicapai dengan Ketua Knesset Mickey Levy dan kunjungan anggota Knesset ke penjara akan dilanjutkan mulai Senin depan.

Dalam konteks ini, Itamar Ben Gvir menyerang keputusan tersebut, mengklaim, pemerintah saat ii berusaha untuk memudahkan kehidupan tahanan Palestina dan mencoba untuk membuka jalan bagi kunjungan anggota Knesset Arab ke tahanan dengan mengorbankan keamanan Israel.

Hingga kini, Israel menahan lebih dari 680 warga Palestina dalam penahanan administratif, kebanyakan dari mereka adalah mantan tahanan yang menghabiskan bertahun-tahun di penjara karena perlawanan mereka terhadap pendudukan.

Amnesty International menggambarkan penahanan administratif sebagai praktik yang kejam dan tidak adil, mempertahankan sistem apartheid Israel terhadap warga Palestina.

By Admin

Mungkin Anda Juga Suka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *