Indonesia Institute for Social Development (IISD) Dorong Pemerintah untuk Segera Aksesi Konvensi Pengendalian Tembakau

Jakarta, – Lembaga Riset dan Advokasi Publik, Indonesia Institute for Social Development (IISD) terus mendorong pemerintah untuk segera mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC), sebagai langkah konkret dalan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak merokok dan paparan asap rokok.

Menurut Pembina IISD, Tien Sapartinah, Indonesia dapat memperkuat upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat, meningkatkan kualitas hidup, dan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 secara holistik melalui ratifikasi FCTC ini.

“IISD akan mengambil bagian dalam mendorong kembali kesadaran pemerintah untuk mengaksesi FCTC tersebut,” kata Tien dalam diskusi terbatas IISD bertajuk “Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Agenda Pembangunan yang Dilupakan” pada Selasa, 27 Februari 2024, di Jakarta.

Dia juga memaparkan upaya Indonesia mengaksesi FCTC ini dalam rangka semangat Perlindungan untuk semua pada pengendalian tembakau di Indonesia.

“Aksesi FCTC ini sebagai upaya memberikan perlindungan pengendalian tembakau dari hulu ke hilir. Pada prinsip ‘improvisasi’ dan ‘liability’ dalam FCTC, memungkinkan pendekatan perlindungan untuk semua atau Protection for All,” kata Tien.

Senada dengan Tien, Penasihat IISD Sudibyo Markus menegaskan, negara harus hadir dalam pengendalian tembakau dengan menganeksasi FCTC, untuk melindungi rakyatnya dan menjaga komitmen internasional.

Menurutnya, sudah tidak ada waktu lagi bagi pemerintah untuk menunda-nunda ratifikasi Indonesia di FTCT dan menjadi momentum pemerintah yang akan berakhir beberapa bulan lagi menjadi legacy bersama.

“Pemerintah sebagai representasi negara yang wajib melindungi segenap masyarakat, harus lebih keras dan berpikir ulang dan ambil langkah cepat untuk meratifikasi/aksesi FCTC tersebut dan jangan terundur-undur lagi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *