Sabtu, 5 Oktober 2024

Kasus Korupsi ASABRI: Tidak Ada Pidana Penjara untuk Benny Tjokro

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). (Antara/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). (Antara/Galih Pradipta)

Jakarta, Rasilnews – Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis nihil alias tanpa pidana penjara dalam kasus korupsi ASABRI. Meski begitu, Benny dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023)

“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” imbuh hakim

Perlu diketahui, vonis nihil berarti tidak ada hukuman pidana penjara. Pemberian vonis nihil dapat dilakukan kepada terdakwa yang sudah divonis mati atau seumur hidup dalam perkara sebelumnya. Landasan hakim dalam menjatuhkan vonis nihil tertuang dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis Hakim Tipikor mengatakan, vonis nihil diberikan kepada Benny karena terdakwa telah dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus Jiwasraya.

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” jelas Eko Purwanto.

Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5,733 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.

Sebelumnya Benny dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai merugikan keuangan negara terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

Namun Majelis Hakim tak sependapat dengan jaksa karena sejumlah alasan. Pertama, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Kedua, JPU tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini. Selain itu, hakim menilai, tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi saat negara dalam situasi aman.

“Terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan,” ucap hakim.

Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis Hakim menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari Antara.

By Admin

Mungkin Anda Juga Suka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *