Tajuk Rasil – “Madrasah, Akar Pendidikan Bangsa”

“Tajuk Rasil”
Rabu, 27 Sya’ban 1443 H/ 30 Maret 2022

Madrasah, Akar Pendidikan Bangsa

Di saat ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat, dan makin derasnya arus globalisasi budaya non Islam yang ditandai dengan perubahan pola hidup. Hingga semakin tingginya angka kenakalan remaja dengan pergaulan bebas, keberadaan madrasah makin dibutuhkan orang. Madrasah memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki oleh model pendidikan lainnya menjadi salah satu tumpuan harapan bagi generasi Indonesia modern untuk mengatasi keringnya hati dari nuansa keagamaan dan menghindarkan diri dari fenomena demoralisasi dan dehumanisasi yang semakin merajalela.

Seiring dengan kemajuan peradaban teknologi dan materi. Madrasah (MI, MTs, MA) adalah lembaga pendidikan formal yang merepresentasikan komitmen umat Islam Indonesia dalam bidang pendidikan. Saat ini eksistensi madrasah diakui sebagai bagian Sistem Pendidikan Nasional yang tidak dibedakan dari lembaga pendidikan umum sejenis sebagaimana diatur UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Madrasah sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam dan pendidikan keagamaan lainnya sudah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Konsep madrasah bagi masyarakat muslim Indonesia sesungguhnya ideal, lembaga pendidikan ini secara konseptual ingin mengembangkan semua ranah pendidikan yang lebih sempurna dan komprehensif, yaitu aspek intelektual, spritual, sosial, dan keterampilan sekaligus. Karena pendidikan bukanlah sekedar mencerdaskan anak bangsa, namun juga membangun budaya dan peradaban bangsa. Ciri khas pendidikan madrasah berupa budaya agama, moral dan etika Islam menjadi daya tarik tersendiri, ditambah dengan etika pergaulan, perilaku dan performance pakaian para santrinya yang berorientasi pada kesuksesan dunia akhirat sebagaimana tujuan Pendidikan Islam.

Telah lama posisi madrasah benar-benar sama dan sejajar dengan sekolah pada umumnya, karena pemerintah melalui Peraturan Pemerintah no 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas tahun 2006, telah memberikan standarisasi baik isi, proses, pengelolaan dan penilaian terhadap semua bentuk dan jenis pendidikan formal di Indonesia mulai dari tingkat dasar sampai Pendidikan tinggi baik yang berupa sekolah umum maupun madrasah. Meskipun madrasah memiliki posisi dan kedudukan yang sama dengan sekolah umum, tetapi madrasah tetap mempertahankan ciri khasnya sebagai sekolah Islam.

Sebagai sekolah yang berciri khas agama Islam dituntut untuk selalu mengadakan upaya-upaya pengembangan dengan konteks zamannya, terutama dalam menghadapi kebijakan pembangunan Nasional di bidang pendidikan yang menekankan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Islami. Upaya pengembangan tersebut harus dilakukan secara utuh, tidak parsial atau setengah-setengah, semuanya diorientasikan untuk menciptakan manusia yang berkualitas yang ditandai dengan kepemilikan dua kompetensi sekaligus, yaitu kompetensi bidang Iman dan Taqwa (IMTAQ)) dan kompetensi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).

Ciri khas yang masih dipertahankan oleh madrasah adalah berbentuk (1) mata pelajaran-mata pelajaran keagamaan yang dijabarkan dari pendidikan agama Islam, yaitu: Alquran & Hadits, aqidah akhlak, fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa arab; (2) suasana keagamaannya, yang berupa suasana kehidupan madrasah yang agamis, adanya sarana ibadah, penggunaan metode pendekatan yang agamis dalam penyajian bahan pelajaran bagi setiap mata pelajaran yang memungkinkan; dan kualifikasi guru yang harus beragama Islam dan berakhlak mulia, disamping memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pengajar Islami (memiliki pemahaman yang luas tentang Islam).

Dengan ciri khas tersebut pendidikan madrasah dirancang dan diarahkan untuk membantu, membimbing, melatih serta mengajar atau menciptakan suasana agar para siswa (lulusannya) menjadi manusia muslim yang berkualitas. Dalam arti mampu mengembangkan pandangan hidup, sikap hidup dan ketrampilan hidup yang perspektif Islami dan kontek ke-Indonesiaan. Makna pendidikan Islami sebagai aktivitas (formal dan non formal) semuanya termuat dan perlu terkondisikan di madrasah.

Sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai ciri khas Islam, madrasah memegang peran penting dalam proses pembentukan kepribadian anak didik, karena melalui pendidikan madrasah ini para orang tua berharap agar anak-anaknya memiliki dua kemampuan sekaligus, tidak hanya pengetahuan umum (IPTEK) tetapi juga memiliki kepribadian dan komitmen yang tinggi terhadap agamanya (IMTAQ). Oleh sebab itu jika kita memahami benar harapan orang tua ini maka sebenarnya madrasah memiliki prospek yang cerah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di sisi lain, jika dilihat dari kesejarahannya, madrasah memiliki akar budaya yang kuat di tengah-tengah masyarakat, sebab itu madrasah sudah menjadi milik masyarakat. Apabila akhir-akhir ini frase madrasah akan dihilangkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dibuat oleh Kemendikbudristek, banyak pengamat mengatakan hal itu akan menimbulkan berbagai masalah baru.

Wallahu’alam Bishshowwab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *