Unggah Video Sindir Puan Maharani, BEM UI Tolak Pengesahan Perppu Jadi UU Cipta Kerja

Jakarta, Rasilnews – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap menolak pengesahan Perppu menjadi Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

BEM UI juga tampak mengunggah video ilustrasi yang menyinggung Ketua DPR RI Puan Maharani terkait pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja. 

Video tersebut diunggah di akun Instagram @bemui_official pada Rabu, 22 Maret 2023.

Unggahan itu memuat tagar #LAWANPERPPUCIPTAKERJA serta kalimat “KAMI TIDAK BUTUH DEWAN PERAMPOK RAKYAT.”

Sontak postingan itu pun mendapat banyak dukungan dari warganet.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Selain itu, BEM UI juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

“Pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi,” ucapnya dalam keterangan tertulis, mengutip Tempo, Kamis (23/3/2023).

Melki menyebut Perppu Cipta Kerja pada dasarnya hanyalah salinan dengan minimnya perubahan dari UU Cipta Kerja yang bermasalah, baik secara formil maupun materiel.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera diundangkan, yang berarti akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Menurut Aliansi BEM se-UI, proses keluarnya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu, bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan dipersyaratkan lebih lanjut oleh PMK Nomor 138/PUU-VII/2009, di mana tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa.

Adapun Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum di tengah dinamika global saat ini.

Tak hanya itu, Airlangga menklaim UU Cipta Kerja akan mendorong investasi serta menggerakkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah alias UMKM di Indonesia.

UU Cipta Kerja, kata Airlangga, turut memuat kebijakan yang fleksibel dalam sektor ketenagakerjaan.

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar Selasa (21/3/2023).

Adapun rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.***