Rokok Memberikan Dampak Kerugian Bagi Lingkungan

Rokok Memberikan Dampak Kerugian Bagi Lingkungan

Jakarta, Rasilnews – Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) adalah sebuah gerakan global yang setiap tahunnya digencarkan oleh WHO (World Health Organization) pada tanggal 31 Mei. Bukan tanpa alasan, lewat situsnya, WHO secara berani ingin menyoroti kesehatan dan juga risiko lain terkait penggunaan tembakau.

Sementara itu Laila Hanifah memaparkan sebuah hasil penelitian yang mengatakan bahwa 9 dari 10 perokok dewasa pernah merasakan rokok pertamanya sebelum usia 18 tahun. Berdasarkan hasil penelitian, setiap orang dewasa yang meninggal dunia secara dini itu karena mereka sudah merokok sejak muda.

“Usia remaja ini adalah usia yang sangat rentan dari target merokok. Bukan karena kita masih muda atau tidak berdaya, tetapi karena memang industri rokok sengaja menargetkan anak muda,” tegasnya.

Oleh sebabnya, menurut Laila, supaya anak muda tidak menjadi subjek, maka anak muda harus yang memegang kendali. Ketika industri rokok melakukan inovasi-inovasi terhadap produknya, anak muda tidak boleh terkecoh.

Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Anisya Aulia Lestari memaparkan rokok juga memberi dampak kerugian bagi lingkungan.

Menurutnya, ada sekitar dua pertiga dari total 5,6 triliun batang rokok atau 4,5 triliun puntung rokok yang dihisap dibuang sembarangan.

“Puntung rokok menyumbang 40% dari semua sampah yang ditemukan di tempat sampah perkotaan. Puntung rokok terdiri dari ribuan serat selulosa asetat, dan hal ini akan membutuhkan waktu bertahun-tahun bagi rokok untuk terurai,” jelas Anisya.

Lebih dari itu, Anisya dalam kesempatan ini juga menyebut penggunaan rokok itu menimbulkan kerugian lingkungandan kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam UU Kesehatan No.39 tahun 2009 pasal 113 menyebutkan bahwa penggunaan rokok menimbulkan kerugian, harus dilakukan pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan serta lingkungan.

“Selain undang-undang itu, UU No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan bahwa rokok berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Anisya menambahkan, ada empat langkah yang bisa dilakukan oleh anak muda untuk bisa mencegah dan menguragi penggunaan tembakau. Pertama, ikut berkolaborasi dan aktif bersuara. Kedua, bergabung dalam gerakan peduli lingkungan. Ketiga, memberikan edukasi kepada masyarakat yang berfokus pada upaya preventif. Keempat, berdonasi pohon untuk melindungi hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *