Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda

Jakarta, MINA – Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh tanggal 31 Mei 2021, Tobacco Control Ikatan Pelajar Muhammadiyah (TC IPM), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan Indonesia Institute for Social Development (IISD)menyelenggarakan kegiatan seminar sebagai upaya untuk mengkampanyekan gerakan berhenti merokok khususnya bagi perokok pemula.

Kegiatan yang dihadiri oleh total 100 orang partisipan baik secara daring dan luring di Auditorium PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5), ini bertajuk “Komitmen Bersama, Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Tembakau”.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI Imran Agus Nurali, Ketua LPAI Seto Mulyadi, Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah Agus Samsudin, Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia Anisya Aulia Lestari, Ketua Umum Pimpinan Pusat IPM Nashir Efendi dan Ketua PP IPM Bidang Ipmawati Laila Hanifah.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI Imran Agus Nurali memaparkan data-data penting mengenai angka prevalensi perokok di Indonesia yang semakin meningkat.

Menurut data, angka prevalensi angka yang mengonsumsi tembakau usia 10-18 tahun semakin meningkat, dari 7,2% tahun 2013 hingga 9,1% tahun 2018.

Berdasarkan data-data inilah kemudian Imran menyatakan, rokok ke depannya akan menjadi ancaman bagi bonus demografi. Anak muda yang tidak sehat akan menyebabkan hambatan pada bonus demografi. Oleh karenanya, anak muda harus diajak untuk sama-sama ikut terlibat dalam upaya pengendalian tembakau.

“Tidak merokok itu keren. Kementrian kesehatan tidak bisa bekerja sendiri. Untuk bisa menurunkan angka prevalensi perokok maka kita memerlukan kerjasama berbagai pihak,” kata Imran.

Ketua Majelis MPKU PP Muhammadiyah Agus Samsudin dalam pemaparannya mempertegas komitmen Muhammadiyah dalam isu pengendalian tembakau.

Secara tertulis, fatwa haram mengenai rokok itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 tahun 2010 tentang Hukum Merokok.

“Berdasarkan fatwa tersebut, maka tugas kita kepada Persyarikatan Muhammadiyah untuk bisa berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar maruf nahi munkar,” jelasnya.

Agus juga menyatakan, Muhammadiyah berkomitmen penuh dalam isu pengendalian tembakau. Diantara bentuk komitmen itu adalah dengan terbentuknya Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) sebagai wadah koordinasi nasional pengendalian tembakau/rokok di lingkup Muhammadiyah, terselenggaranya berbagai kegiatan advokasi kebijakan kawasan tanpa rokok, dan advokasi kebijakan cukai rokok nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *