Abdullah Hehamahua : Utang Negara, Korupsi, dan Kerusakan Lingkungan Dinilai Berakar dari Pengabaian Pasal 33 UUD 1945

Jakarta, Rasilnews — Berbagai persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini, mulai dari tingginya utang negara, maraknya korupsi, kerusakan lingkungan, hingga belum optimalnya pemanfaatan sumber daya alam, dinilai berakar pada belum dijalankannya amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten.

Hal tersebut disampaikan mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, dalam program Dialog Topik Berita Radio Silaturahim, Jumat (12/6/2026). Dalam dialog tersebut, ia mengulas berbagai persoalan nasional, mulai dari utang negara, pengelolaan sumber daya alam, praktik korupsi, hingga tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia.

Menurut Abdullah, beban utang Indonesia tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga mencakup utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta berbagai proyek besar yang masih berjalan.

“Yang pertama soal utang negara Rp10.000 triliun sekian, itu utang APBN. Ada utang BUMN sekitar Rp6.000 triliun. Kemudian ada utang proyek-proyek yang masih berjalan, seperti IKN, kereta api Jakarta-Bandung, dan lain-lain, sehingga total sebenarnya mencapai lebih dari Rp20.000 triliun,” ujarnya.

Ia menilai tingginya utang tersebut terjadi karena Indonesia belum mampu memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, sektor-sektor strategis seperti hutan, laut, dan pertambangan seharusnya dikelola negara melalui BUMN, BUMD, maupun koperasi rakyat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Namun dalam praktiknya, kata Abdullah, pengelolaan berbagai sumber daya tersebut justru lebih banyak dikuasai oleh kelompok swasta dan korporasi besar, baik dari dalam maupun luar negeri.

Ia mencontohkan kerusakan kawasan hutan yang terjadi di berbagai daerah akibat praktik illegal logging. Menurutnya, sejumlah bencana banjir yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan, hingga Papua Barat tidak dapat dilepaskan dari eksploitasi hutan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Saya ingatkan bahwa Riau mencapai hattrick, tiga gubernurnya ditangkap KPK. Dua di antaranya terkait persoalan illegal logging,” katanya.

Selain sektor kehutanan, Abdullah juga menyoroti pengelolaan sektor pertambangan, khususnya batu bara. Ia menilai ekspor komoditas tersebut belum memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional karena sebagian besar keuntungan tidak kembali ke Indonesia.

“Dolar hasil ekspor tidak seluruhnya masuk ke Indonesia. Akibatnya tekanan terhadap rupiah semakin besar karena permintaan dolar terus meningkat,” ujarnya.

Abdullah juga menyesalkan belum optimalnya pengelolaan potensi kelautan Indonesia. Padahal, sekitar 70 persen wilayah Indonesia merupakan lautan dan memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada.

Menurutnya, jika sektor kelautan dikelola secara profesional dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), Indonesia berpotensi memperoleh pendapatan yang sangat besar setiap tahunnya.

Ia bahkan mempertanyakan alasan Indonesia masih mengimpor sejumlah komoditas hasil laut maupun garam meskipun memiliki sumber daya kelautan yang melimpah.

“Kita dua pertiga wilayahnya laut, tetapi masih impor garam. Ini menunjukkan ada persoalan tata kelola yang perlu dibenahi,” katanya.

Dalam dialog tersebut, Abdullah juga menyinggung sejumlah persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengaku telah menulis sejumlah kajian mengenai potensi masalah yang dapat muncul dalam program tersebut, mulai dari aspek pengadaan, jaminan, pengawasan, hingga pelaksanaannya.

Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul pada akhirnya kembali bermuara pada persoalan tata kelola dan korupsi.

“Masalahnya bukan hanya pada orangnya, tetapi juga sistem yang belum kondusif. Selama sistem tidak diperbaiki, persoalan korupsi akan terus berulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdullah mengutip sejumlah nilai dalam ajaran Islam yang menurutnya dapat menjadi fondasi membangun bangsa. Ia menyebut kemajuan suatu masyarakat ditentukan oleh ilmu para ulama, keadilan pemimpin, kejujuran para pedagang, kesungguhan beribadah, serta kedisiplinan masyarakat.

Ia juga mencontohkan kesederhanaan kepemimpinan Rasulullah SAW dan para khalifah sebagai teladan dalam menjalankan amanah kekuasaan.

Menutup dialog, Abdullah menegaskan bahwa berbagai persoalan nasional yang dihadapi Indonesia saat ini hanya dapat diselesaikan apabila pengelolaan sumber daya alam benar-benar dikembalikan kepada amanat konstitusi dan diarahkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

“Kalau kita kembali kepada Pasal 33 UUD 1945 dan mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, maka banyak persoalan bangsa ini sebenarnya bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Comments (0)

Your email address will not be published. Required fields are marked *