Yerusalem, Rasilnews – Pusat Informasi Wadi Hilweh menyatakan bahwa otoritas pendudukan Zionis Israel mengeluarkan 61 keputusan pendeportasian warga Palestina dari Masjid Al-Aqsha dan Kota Tua Al-Quds (Yerusalem) serta menangkap 159 warga Al-Quds pada Juli 2023.
Pusat Informasi Wadi Hilweh menyatakan bahwa keputusan deportasi termasuk “deportasi dari Al-Aqsha, Kota Tua, Sheikh Jarrah, tempat tinggal, dan jalan-jalan Al-Quds, serta larangan memasuki Tepi Barat,” untuk periode mulai dari 3 hari sampai 6 bulan, melansir Palinfo, Rabu (2/8/2023).
Ada 159 kasus penangkapan terhada warga al-Quds. Termasuk dua anak di bawah usia 12 tahun, 28 anak laki-laki, dan 6 perempuan, termasuk anak perempuan di bawah umur.
Pusat Informasi Wadi Hilweh menyatakan bahwa di antara para korban yang ditangkap adalah seorang wanita Palestina yang ditangkap setelah ditembak oleh salah satu “penjaga kereta ringan”, dengan dalih “mencoba melakukan aksi penusukan.” Dia didorong dan dipukuli selama penangkapannya.
Menurut laporan itu, serbuan pemukim pendatang Yahudi ke Masjid Al-Aqsha berlanjut selama periode pagi dan sore hari, kecuali hari Jumat dan Sabtu, melalui Gerbang Mughrabi (pintu barat masjid), yang kuncinya telah dikuasai oleh otoritas pendudukan Zionis Israel sejak pendudukan Al-Quds oleh penjajah Israel.
Ribuan pemukim pendatang Yahudi melakukan serangan massal ke Al-Aqsha selama bulan Juli, dan mereka melakukan ritual massal dan berjamaah di Al-Aqsha, khususnya di wilayah timur dan Bab Al-Qattanin dan Al-Silsilah.
Jumlah pemukim pendatang Yahudi yang menyerbu ke Masjid Al-Aqsha berlipat ganda pada tanggal dua puluh tujuh Juli lalu, pada hari peringatan “Kehancuran Kuil”, ketika 2.180 ekstremis Yahudi menyerbu masjid, dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir dan Menteri Pengembangan Galilea, Yitzhak Vaslerov.***