Panji Gumilang Jadi Tersangka, Anwar Abbas: Semoga Kegaduhan Cepat Selesai

Jakarta, Rasilnews – Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, berharap semoga kegaduhan terkait Al Zaytun segera selesai. Hal itu dia ungkapkan pasca mengetahui Pendiri Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Akibat kegaduhan Al Zaytun ini, Anwar bercerita, dirinya tidak bisa tidur nyenyak. Bukan karena diganggu istri atau anaknya melainkan karena dihubungi wartawan bahkan sampai jam 11 malam.

“Wartawan kerap mengkontak saya jam 11 malam, jadi mudah-mudahan dengan adanya kejelasan sikap dari Bareskrim Polri masyarakat kembali hidup tentang dan isu yang bergentayangan bisa diselesaikan, ” ujar Ketua PP Muhammadiyah itu di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Di samping berharap kegaduhan segera selesai, dari hati terdalam, Anwar sendiri mengaku sedih dengan tertangkapnya Panji Gumilang.

“Saya sedih, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya dan saya sesalkan adalah penyebabnya itu. Mestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau tidak perlu jadi tersangka,” ujarnya.

“Sebagai muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, karena kita negara hukum, jadi kita serahkan proses hukum yang nanti berlangsung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim POLRI telah menetapkan pimpinan Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji dijerat dengan pasal yang berlapis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diputuskan pasca pemeriksaan. Panji terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat menaikkan PG jadi tersangka, ” ungkap Djuhandani, Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka tersebut tak lepas dari masukan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, meski fatwa tersebut tidak dirilis untuk publik. MUI telah menyerahkan fatwa yang dimohonkan ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

“Kalau fatwanya kan sudah lama, sudah dua minggu yang lalu. 17 Juli sudah disebutkan dan sudah disampaikan ke pemohonnya yaitu Mabes Polri,” ujar Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga menegaskan, pemerintah tidak akan menutup Ponpes Al Zaytun. Menurutnya, pemerintah akan melakukan pembinaan dan juga pengawasan terhadap materi yang diajarkan Ponpes Al-Zaytun.

“Akan terus kita bina dan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pendidikannya tetapi materinya kita kontrol, kita awasi,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat diketahui telah membuat banyak kontroversi terkait ajaran di ponpesnya yang dinilai tak sesuai dengan syariat Islam. Di antaranya ialah penggunaan salam Yahudi, perempuan sejajar dengan laki-laki dalam saf sholat, membolehkan perempuan menjadi khatib dalam khutbah Jumat, hingga cara azan yang berbeda.***