Kamis, 3 Oktober 2024

Muhammadiyah: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Hanya Demi Kepentingan Politik

Kepala desa se-Indonesia melakukan orasi saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi yang diikuti ribuan orang tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepala desa se-Indonesia melakukan orasi saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksi yang diikuti ribuan orang tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jakarta, Rasilnews – Pengamat Politik Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi mengatakan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun terkesan memuat kepentingan politik ketimbang kepentingan masyarakat luas.

“Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi 9 tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca. Kedua, oh ternyata pilkades berhasil jadi 9 tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden,” ucap Ridho, melansir laman resmi Muhammadiyah, Jumat (27/1/2023).

LHKP mendorong agar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan diperpanjang hingga 3 periode.

Menurut Ridho, masa jabatan 9 tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan yang tersistematis.

Ridho pun mendorong DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.

Dia menegaskan tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Seperti diketahui, wacana soal usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menyeruak pascademonstrasi ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa (17/1/2023).

Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun bisa menjadi 9 tahun.

Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara mengenai wacana tersebut. Ia mengatakan perpanjangan masa jabatan itu merupakan aspirasi para kepala desa.

Jokowi mempersilahkan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silahkan nanti ada di DPR,” tandasnya

Sementara itu, Rancangan Undang-undang Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg), dan seluruh fraksi di DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa soal perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun telah disetujui oleh semua fraksi.

“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, juga semuanya, semuanya menyetujui,” kata Toha di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Toha mengatakan, DPR hanya perlu menunggu keputusan dari pemerintah sebelum di sah kan.

“Tinggal tunggu Pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan (yang setuju), DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” tambahnya.

Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023).

By Admin

Mungkin Anda Juga Suka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *