MUI: Beli Produk Pendukung Israel Hukumnya Haram

Jakarta, Rasilnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum mendukung perjuangan Palestina. Dalam aturan tersebut, MUI menegaskan bahwa mendukung Palestina adalah wajib dan mendukung Israel haram hukumnya.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11).

Dia menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

Dalam fatwa tersebut, MUI mengimbau agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai cara, di antaranya menggalang dana, mendoakan untuk kemenangan, serta melaksanakan shalat gaib untuk para syuhada.

Selain itu, MUI meminta kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Sementara kepada pemerintah, MUI turut memberikan imbauan untuk membela Palestina.

“Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi pada Israel, mengirim bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” tulis MUI dalam edaran fatwa yang diterima Rasilnews.

WHO melaporkan pada Kamis (9/10), sejak pertengahan Oktober 2023, lebih dari 33.551 kasus diare terjadi di Palestina telah dilaporkan. Lebih dari setengahnya diderita oleh balita, jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan dengan rata-rata 2.000 kasus per bulan pada balita sepanjang tahun 2021 dan 2022.

Selain itu, 8.944 kasus kudis dan kutu, 1.005 kasus cacar air, 12.635 kasus ruam kulit dan 54.866 kasus ISPA juga telah dilaporkan ke WHO.

Sementara itu, sejak agresi Zionis pada 7 Oktober 2023 jumlah warga Palestina yang syahid terus bertambah. Data Kemenkes Palestina per 9 November 2023 menunjukkan, di Gaza 10.812 meninggal dunia termasuk 4.412 anak-anak, 2.918 perempuan, dan 667 lansia. Serta 26.905 jiwa luka-luka.

Serangan Zionis Israel ke Palestina ini disebut-sebut sebagai tragedi Nakba kedua. Pasalnya Israel menggempur Jalur Gaza terutama Gaza Utara di mana rumah sakit-rumah sakit sebagian besar telah berhenti beroperasi, bombardir Zionis terus menargetkan warga sipil seolah tidak mengenal HAM.

Tidak hanya itu, pemutusan aliran air, bahan bakar, listrik, tiadanya suplai bantuan kemanusiaan lebih dari sebulan lamanya di Gaza Utara, serta teror evakuasi yang terus disebarkan oleh pesawat perang Zionis, menyebabkan ribuan warga mengungsi dari Gaza Utara ke Selatan melalui ‘koridor’ Jalan Salah Ad Din, di mana bantuan kemanusiaan telah sampai di Selatan melalui penyebrangan Rafah. Persis seperti peristiwa Nakba tahun 1947-1949.***